Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi B DPRD Kota Surabaya pada Senin (29/6/2026), terungkap bahwa status perizinan tempat usaha kuliner populer tersebut ternyata masih tercatat sebagai “warung”, bukan restoran.
Headlines
Tag: izin usaha
Pemkot Surabaya Perketat Izin Usaha di Kawasan Permukiman
menegaskan bahwa kawasan hunian warga harus bebas dari kegiatan usaha yang berisiko menimbulkan gangguan lingkungan maupun sosial.
Tiga Tempat Karaoke Probolinggo Disegel Petugas
“Kami sudah memberi teguran, tetapi tidak diindahkan. Karena itu, kami lakukan penyegelan,” – Sugeng Wiyanto, Kepala Satpol PP Probolinggo
Pulau di NTB-Bali Dikuasai Asing, Menteri Trenggono Buka Suara
Jakarta,(DOC) – Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Sakti Wahyu Trenggono angkat bicara terkait ada pulau […]
Viral Spa Berbaju Seksi, DPRD Surabaya: Izinnya Bukan untuk Spa
Surabaya, (DOC) – Sebuah video dari akun TikTok @spa_tidar menuai sorotan. Dalam video itu, tampak […]
Aplikasi Izin Usaha Tersendat Akibat Sistem Macet, Komisi B: Harus Ada Solusi
Surabaya,(DOC) – Proses perizinan usaha melalui sistem aplikasi SSW Alfa yang diluncurkan Pemkot Surabaya pada […]
Usaha Warung Kopi Harus Miliki Izin SIUP, Pemkot Permudah Pengurusan
Surabaya,(DOC) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong kepada seluruh warga Kota Pahlawan yang memiliki usaha […]
Camat dan Lurah Diminta Perketat Pengawasan Izin Tempat Usaha
Surabaya,(DOC) – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menginstruksikan camat dan lurah agar memperketat izin pengawasan […]
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.







