
Surabaya, (DOC) – Polemik pengelolaan parkir di Restoran Spesial Soto Boyolali (SSB) Jalan Kenjeran No. 153-155 berbuntut panjang. Konflik yang awalnya dipicu oleh protes warga terkait transparansi bagi hasil parkir, justru membongkar hal lain tentang perizinan restoran yang ternyata belum rampung meski sudah lama beroperasi.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi B DPRD Kota Surabaya pada Senin (29/6/2026), terungkap bahwa status perizinan tempat usaha kuliner populer tersebut ternyata masih tercatat sebagai “warung”, bukan restoran.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Faridz Afif, menegaskan bahwa persoalan utama saat ini telah bergeser dari sekadar sengketa parkir menjadi kepatuhan hukum dari pelaku usaha. Pihak legislatif pun langsung mengambil tindakan tegas.
“Ini menjadi catatan penting. Surabaya memang ramah investasi, tetapi seluruh pelaku usaha tetap wajib memenuhi ketentuan perizinan. Kami memberi waktu satu bulan untuk menyelesaikan semuanya. Jika tidak dipenuhi, pemerintah kota harus menjalankan tahapan penegakan aturan sesuai prosedur,” tegas Faridz.
Sengkarut perizinan ini dikonfirmasi oleh perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya, Ulvi. Ia menjelaskan bahwa manajemen SSB belum bisa mengantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) karena ketidaksesuaian klasifikasi usaha.
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdaftar belum disesuaikan dari status warung menjadi restoran. Pengurusan yang mandek ini terpantau langsung melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan Surabaya Single Window (SSW) Alpha.
Selain SLHS, Restoran SSB juga diwajibkan segera menuntaskan analisis dampak lalu lintas (amdalalin) serta izin resmi penyelenggaraan parkir dalam tenggat waktu 30 hari ke depan.
RDP yang dihadiri warga RW 6 Kapas Lor Kulon, manajemen restoran, serta sejumlah OPD Pemkot Surabaya ini awalnya tensinya sempat meninggi akibat persoalan bagi hasil parkir.
Anggota Komisi B, Budi Leksoso, mengingatkan agar konflik ini tidak berlarut-larut hingga merusak iklim investasi atau bahkan mengarah ke ranah hukum.
“Kalau usaha sudah berjalan dan menggerakkan ekonomi, semua pihak harus cari solusi baik. Tapi saya ingatkan, jangan sampai ada praktik yang mengarah pada pungutan yang tidak semestinya,” kata Budi.
Di sisi lain, juru bicara manajemen SSB, Ardha, membantah jika pihaknya disebut mengabaikan warga. Menurutnya, komunikasi sudah dijalin sejak awal, namun pihak restoran memiliki standar pelayanan yang harus dijaga.
“Kami berkomitmen memberdayakan warga sekitar, termasuk untuk parkir. Namun kami juga harus menjaga standar pelayanan karena parkir adalah bagian dari servis ke pelanggan,” pembelaan Ardha.





