Tower Jalan Pakis Resahkan Warga, Komisi C DPRD Kota Surabaya Turun Gunung

Tower Jalan Pakis Resahkan Warga, Komisi C DPRD Kota Surabaya Turun GunungSurabaya,(DOC) – Warga sepanjang Jalan Pakis Surabaya, khususnya yang bertempat tinggal di RT 04 RW 03 Kelurahan Pakis Kecamatan Sawahan sangat resah akibat pendirian tower BTS selama 18 tahun. Tower BTS yang berdiri di atas lahan milik Mevi, warga Jalan Pakis 27 tersebut ternyata sudah berakhir masa kontraknya sejak 25 Januari 2025. Namun pemilik tower PT. Tower Bersama Group (TBG) yang beralamat di Jalan Opak 32 Surabaya dengan sengaja abai dan melakukan tindakan ingkar janji (wan prestasi) kepada warga yang terdampak akibat pendirian tower tersebut.

Robby Krissyance, Ketua RT 04 RW 03 mengatakan kepada wartawan bahwa pihaknya dan warga terdampak sebenarnya cukup sabar dan mengerti akan pendirian tower itu. Tapi kesabaran warga akhirnya meledak, tidak bisa di bendung karena pihak PT Tower Bersama Group dengan sengaja melakukan tindakan ingkar janji tidak saja kepada warga terdampak, tapi juga pihak lain. Seperti Lurah Pakis Novi Tri Hartatiningsih, Babinsa Koramil 0830/14 Sawahan Serka Aliyantoro, Dan Ketua RW 03.

Bacaan Lainnya

Dalam perjanjian tertulis tanggal 19 Februari 2025 di pendopo Kelurahan Pakis dari pihak RT 04 selama masa reternsi selama 12 bulan menawarkan ke PT Bersama Tower Group untuk memenuhi tuntutan warga terdampak. Di antaranya di sediakan dana untuk kas pembangunan sebesar Rp. 10.000.000, iuran tahun 2023, 2024 dan 2025 senilai Rp. 9.000.000 dan sembako 110 paket senilai Rp. 15.000.000.

Celakanya sampai sekarang tuntutan tersebut di acuhkan oleh pihak PT. Tower Bersama Group padahal peran dan fungsi tower tetap beroperasi seperti sediakala. Ketua RT 04 Robby menyatakan tindakan PT sangat keterlaluan, tidak mempunyai niat baik dan tidak punya rasa kepedulian terhadap warga terdampak.

“Dampak tower dekat rumah padat padat penduduk menimbulkan khawatiran warga akan radiasi elektromagnetik, risiko keamanan fisik roboh dan terbakar,” ujar Ketua RT 04 tersebut. Di samping itu pasti ada gangguan estetika dan penurunan nilai properti, serta potensi gangguan elektronik dan kebisingan generator, lanjut Robby.

Baca Juga:  Robot Pemadam Api Akan Perkuat DPKP Surabaya Desember Ini

Pihaknya dan warga telah bersepakat akan melakukan tindakan hukum berupa gugatan class action dengan memberikan Surat Kuasa di Kantor Hukum Imam Budi Utomo dan Rekan.

Sidang Agenda

Agar tak mengganggu ketenangan dan ketentraman warga, Komisi C DPRD Kota Surabaya melakukan sidang dengan agenda dengar pendapat terkait permasalahan tersebut di pimpin langsung oleh Ketua Komisi C, M. Eri Irawan, pada Rabu 3 Februari 2026 di Gedung DPRD Kota Surabaya. Rapat yang di hadiri oleh anggota Komisi C, Dinas PRKP serta Perumahan, Satpol PP, Kabag Hukum dan Kerja Sama, Camat Sawahan, Lurah Pakis, Ketua RW 04, Ketua RT 04, dan Pemilik Lahan. Meski di undang secara patut, pihak PT tidak tampak dalam pertemuan strategis itu.

Rapat Komisi C memberikan keputusan seperti apa yang di harapkan warga. Perintah akan d icabutnya IMB dan akan di bongkarnya tower itu segera di lakukan dengan catatan pihak DPRKPP (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Perumahan) menerbitkan Surat Panggilan Klarifikasi kepada PT. TBG. Jika tidak di indahkan dalam waktu 7 hari maka DPRKPP menerbitkan Surat Peringatan Pembongkaran dan Surat Bantuan Penertiban kepada Ka Satpol PP untuk melakukan pembongkaran.

Sukadar, anggota Komisi C menyatakan pihaknya akan mengawal carut sengkarut tower milik PT Tower Bersama Group hingga tuntas. “Kami kawal hingga tuntas, agar kecemasan warga sekitar tower ngga terjadi lagi. Bisa di bayangkan kekhawatiran, rasa cemas warga sekitarnya selama 18 tahun,” ujar politisi kawakan dari PDI Perjuangan.

Di hubungi secara terpisah, Ferry dari perwakilan PT Tower Bersama Group mengatakan bahwa hingga kini pihaknya berharap agar tower tersebut tetap berdiri. “Karena dari pihak PT ngga kaku, bisa negosiasi ulang. Mencari titik tengah, win win solution. Soal pembagian sembako saat itu akan kami laksanakan, sesuai prosedur PT. berupa sembako dan bukan dalam bentuk tunai,” katanya.

Pria yang kebetulan bertempat tinggal di daerah Pakis itu menambahkan keuntungan yang di dapat warga jika tower tersebut tetap berdiri di antaranya adanya konektivitas sinyal internet dan seluler lebih kuat dan stabil. Juga potensi pendapatan secara ekonomi bagi pemilik tanah, pengurus kampung dan warga sekitarnya. (r6)

Pos terkait