
Surabaya, (DOC) – Kecamatan Sawahan bersama tim gabungan lintas instansi menggelar operasi penertiban parkir liar di sepanjang badan Jalan Kranggan, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Langkah tegas ini diambil sebagai respons cepat untuk mengembalikan fungsi jalan serta mengurai kemacetan parah yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat dan pengguna jalan.
Penertiban lapangan ini dipimpin langsung oleh Camat Sawahan, Kanti Budiarti, dengan didampingi Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Sawahan, Trisno.
Operasi berskala besar ini turut melibatkan jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Satpol PP Kecamatan Sawahan, Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Surabaya Heri Purwadi, serta personel dari Koramil Sawahan.
Camat Sawahan, Kanti Budiarti, menegaskan bahwa maraknya kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan telah mengganggu kelancaran lalu lintas di salah satu urat nadi aktivitas ekonomi tersebut. Oleh karena itu, penertiban menjadi harga mati demi kenyamanan publik.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti aduan masyarakat. Jalan Kranggan merupakan akses vital sehingga ketertiban harus dijaga. Penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar mematuhi aturan parkir yang berlaku,” tegas Kanti Budiarti di sela-sela penertiban pada Minggu (28/6/2026) malam.
Dalam operasi tersebut, petugas langsung memberikan teguran keras kepada para pengendara yang kedapatan melanggar. Selain menyasar pengguna jalan, tim gabungan juga mendatangi para pelaku usaha di kawasan tersebut untuk mengingatkan kewajiban menyediakan lahan parkir yang memadai bagi konsumen mereka.
Menjamin penertiban ini memberikan efek jera jangka panjang, Kasi Trantib Kecamatan Sawahan, Trisno, memastikan bahwa pengawasan tidak akan berhenti pada operasi hari ini saja. Pihaknya bersama instansi terkait telah menjadwalkan patroli berkala.
“Kami akan melakukan monitoring dan penertiban secara rutin bersama instansi terkait. Harapannya tidak ada lagi kendaraan yang menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir sehingga lalu lintas tetap lancar dan masyarakat merasa nyaman,” ujar Trisno.
Di sisi lain, fenomena menjamurnya parkir liar ini ditengarai akibat adanya ketimpangan tarif parkir. Salah seorang warga, Yani, mengungkapkan bahwa banyak pengendara sengaja memilih bahu jalan karena enggan membayar tarif parkir resmi di dalam pusat perbelanjaan.
“Kalau parkir di luar (bahu jalan) hanya Rp2.000, sedangkan kalau masuk ke dalam BG Junction Rp5.000. Banyak yang memilih parkir di luar karena lebih murah. Tapi kalau dampak ekornya sampai membuat jalan macet parah, memang sudah semestinya ditertibkan,” ungkap Yani mendukung langkah petugas.
Kehadiran unsur Dishub, Satpol PP, Disporapar, hingga Koramil Sawahan menjadi bukti keseriusan komitmen jajaran Pemkot Surabaya dalam menata ulang kawasan Jalan Kranggan.
Kini, warga dan pengguna jalan berharap ketegasan penertiban ini dapat dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan agar kawasan Sawahan, khususnya Jalan Kranggan, terbebas dari kepungan parkir liar demi terwujudnya lalu lintas yang aman, tertib, dan nyaman.





