
Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya tengah mengerahkan upaya maksimal demi mendongkrak capaian Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS) 2026. Target tahun ini adalah cakupan mencapai 90 persen. Untuk mengejar target tersebut, Pemkot Surabaya memperkuat strategi lewat kolaborasi hulu-hilir bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk mengikis keraguan masyarakat terhadap imunisasi.
Langkah ini diambil setelah berkaca pada capaian BIAS Kota Surabaya tahun 2025 yang mandek di angka 85 persen. Untuk mencapai angka 90 persen, Pemkot Surabaya menggeser fokus penanganan pada penguatan edukasi keagamaan dan pendekatan persuasif di wilayah-wilayah yang cakupan imunisasinya masih rendah.
Asisten Bidang Administrasi Umum Pemkot Surabaya, Anna Fajriatin, menegaskan bahwa untuk menaikkan status Surabaya sebagai daerah percontohan imunisasi, dinas kesehatan tidak bisa lagi berjalan sendiri. Pemkot Surabaya menerapkan strategi baru, yaitu melibatkan Dinas Pendidikan, Kemenag, sekolah, hingga pondok pesantren secara masif.
Selain itu, pihaknya juga menerjunkan Tim Penggerak PKK, kader kesehatan, dan perangkat kelurahan untuk melakukan pendekatan khusus ke rumah-rumah warga yang masih ragu, serta menggandeng ulama dan pengasuh pondok pesantren untuk meluruskan misinformasi atau hoaks terkait vaksin.
“Target tahun ini harus lebih baik. Tahun lalu cakupan BIAS mencapai 85 persen, sedangkan tahun ini kami menargetkan meningkat menjadi 90 persen melalui penguatan kolaborasi seluruh pihak. Jika Surabaya berhasil, daerah lain akan meniru pola ini,” kata Anna, Senin (29/6/2026).
Tantangan terbesar Pemkot Surabaya dalam mengejar target 90 persen adalah maraknya informasi menyesatkan mengenai keamanan vaksin.
Menjawab tantangan ini, Ketua MUI Kota Surabaya, KH Muhaimin Ali, turun tangan menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu lagi meragukan aspek syariat dari program ini. MUI secara resmi menggunakan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 sebagai dasar keagamaan bahwa vaksin dalam program imunisasi pemerintah berstatus halal.
“Ketika ada satu anak yang belum terlindungi, risiko penularan menjadi besar. Edukasi harus berdasarkan fakta ilmiah dan pertimbangan syariat. Kami tegaskan vaksin yang digunakan telah dinyatakan halal,” kata KH Muhaimin Ali.
Menyelaraskan target Pemkot, Kementerian Agama Kota Surabaya melalui Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Fatkhul Mubin, bergerak cepat mengoptimalkan peran kepala madrasah dan pengasuh pondok pesantren. Hal ini menyusul masih ditemukannya penolakan dari sebagian wali murid.
“Dasar hukum dan keagamaannya sudah jelas. Kami akan lakukan pendekatan persuasif kepada para orang tua di lingkungan madrasah dan pesantren agar target perlindungan anak dari Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi (PD3I) di Surabaya ini sukses tercapai,” pungkas Fatkhul.





