Yogyakarta (DOC) – Badan Gizi Nasional (BGN) memecat pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, setelah videonya viral karena dinilai mengejek korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Karo, Sumatera Utara.
Pegawai tersebut diketahui bekerja di SPPG Muntuk, Dlingo, Bantul, dengan posisi sebagai pengawas keuangan. Sebelumnya, BGN telah memberikan teguran hingga akhirnya menjatuhkan sanksi pemberhentian.
Koordinator Regional BGN DIY Wirandita Gagat Widyatmoko memastikan pegawai tersebut sudah tidak lagi bekerja di SPPG.
“Kami menyayangkan adanya pernyataan tersebut. Setelah dilakukan penanganan sesuai ketentuan, yang bersangkutan telah diberhentikan,” kata Gagat dalam keterangannya dikutip Senin (21/9/2026).
Menurut Gagat, keputusan itu diambil untuk menjaga standar perilaku, etika, dan profesionalitas jajaran yang terlibat dalam program MBG.
“Ini menjadi pelajaran bagi seluruh jajaran bahwa bekerja dalam Program MBG tidak hanya dituntut memiliki kemampuan teknis, tetapi juga memiliki etika, empati, sensitivitas dan tanggung jawab dalam berkomunikasi,” ujarnya.
Kasus tersebut menjadi sorotan setelah beredar video pegawai SPPG yang dinilai mengolok-olok korban keracunan MBG di Karo. Video itu kemudian viral di media sosial dan memicu reaksi publik.
Gagat menegaskan persoalan keamanan pangan tidak boleh dijadikan bahan candaan, terlebih ketika ada penerima manfaat yang mengalami dampak kesehatan.
Menurutnya, personel SPPG harus mengedepankan rasa kemanusiaan, empati, dan sikap saling menghormati.
“Jangan sampai satu perilaku menghapus kerja baik banyak orang. Mari kita jadikan ini pelajaran. Bekerja dengan benar, berkomunikasi dengan baik, dan tetap memiliki empati. Kita hadir untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, bukan untuk merendahkan pihak lain,” ucapnya.
BGN juga meminta seluruh jajaran SPPG lebih berhati-hati menggunakan media sosial maupun memberikan pernyataan di ruang publik.
Setiap ucapan personel SPPG, kata Gagat, dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap penyelenggaraan program MBG secara keseluruhan.
Sebelum keputusan pemecatan dijatuhkan, BGN DIY lebih dulu memberikan teguran kepada pegawai tersebut dan SPPG tempatnya bekerja.
BGN kala itu juga membenarkan bahwa pembuat video merupakan pegawai SPPG di Dlingo, Bantul.
Sehari kemudian, BGN memastikan sanksi terhadap yang bersangkutan ditingkatkan menjadi pemberhentian. (rd)