Buntut Penahanan Ijazah Siswa, Pemkot Surabaya dan DPRD Siapkan Perda Larangan pada 2027

Buntut Penahanan Ijazah Siswa, Pemkot Surabaya dan DPRD Siapkan Perda Larangan pada 2027

Surabaya, (DOC) – Praktik penahanan ijazah oleh sekolah swasta kembali membentur dinding keras kemanusiaan di Kota Surabaya.

Bacaan Lainnya

Meski telah mengantongi beasiswa pemerintah dan terdata dalam kelompok miskin (desil penerima bantuan), seorang anak cerdas di Surabaya tetap gagal melanjutkan sekolah hanya karena ijazah SMP-nya disandera pihak sekolah dan ia cuma diperbolehkan memotretnya.

Tragedi pendidikan ini terkuak dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Surabaya yang membahas RAPBD 2027 bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Surabaya, Kamis (5/11/2026).

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, dr. Michael Leksodimulyo, mengecam keras tindakan pihak sekolah swasta yang dinilainya telah merampas hak dasar anak untuk belajar. Karena sistem yang ada tak kunjung memberikan solusi, Michael bahkan sampai harus turun tangan merogoh kocek pribadi demi membiayai anak tunggal dari keluarga tak mampu tersebut.

“Anak ini pintar, dapat beasiswa pemerintah, dan desilnya masuk. Tapi dia tidak bisa lanjut sekolah cuma karena hanya diberi foto ijazah SMP. Apakah kondisi finansial orang tua harus dikaitkan dengan masa depan anak,”cecar Michael di hadapan para kepala dinas.

“Kalau sekolah menahan ijazah sampai anak tidak bisa sekolah, itu merupakan kejahatan pendidikan,” tambahnya.

Kritik tajam juga dilayangkan anggota Komisi D lainnya, Imam Syafii. Ia menegaskan persoalan administrasi tidak boleh menjelma menjadi benteng pemisah bagi anak-anak miskin untuk mendapatkan hak pendidikan yang setara.

Tudingan “kejahatan pendidikan” ini direspons oleh Kepala Bakumkarsa Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra. Pihaknya membuka pintu lebar untuk menyusun aturan hukum yang menyeret praktik penahanan ijazah ke ranah larangan resmi. Perubahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan pun resmi dimasukkan dalam agenda Propemperda 2027 atas inisiatif Komisi D.

Kasus ini menjadi peringatan bagi Pemkot Surabaya bahwa bantuan pendidikan nyatanya belum menjamin seorang anak bisa tetap sekolah jika hambatan administratif dan komersialisasi ijazah masih dibiarkan memutus masa depan mereka.

Pos terkait