Pungli Rekrutmen Tenaga Kontrak Dishub Surabaya, Komisi A DPRD Desak Pelaku Dipecat dan Diproses Hukum

Ketua Komisi A Yona Bagus Widyatmoko berkemeja putih dan berdasi merah menyampaikan pendapat dalam rapat di ruang DPRD Surabaya.Surabaya, (DOC) – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam rekrutmen tenaga kerja kontrak di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya menuai sorotan tajam DPRD Surabaya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengusut tuntas kasus tersebut. Menurutnya, pemeriksaan harus menyasar seluruh pihak yang diduga terlibat, bukan hanya oknum aparatur sipil negara (ASN). Ia juga meminta Inspektorat menelusuri kemungkinan keterlibatan pejabat lain.

Bacaan Lainnya

Kasus ini mencuat setelah empat pelamar tenaga kerja kontrak mengaku membayar Rp20 juta per orang. Artinya, para pelamar diduga mengeluarkan total Rp80 juta untuk mendapatkan pekerjaan.

Dugaan praktik percaloan itu mengarah kepada seorang ASN bernama Sri Lestari alias Tari. Belakangan, Pemkot Surabaya memindahkan yang bersangkutan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip).

Yona mengungkapkan, Komisi A sebelumnya telah mengingatkan Pemkot Surabaya dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) agar serius menangani praktik pungli di lingkungan pemerintahan.

“Kami pernah mengingatkan keras kepada pemerintah kota dan jajaran OPD yang menjadi mitra strategis Komisi A, baik Satpol PP, BKPSDM maupun Inspektorat, untuk serius menindaklanjuti dugaan pungli. Penanganannya bukan sebatas pelaku yang dilaporkan, tetapi harus diusut tuntas jika ada indikasi jaringan pungli di lingkungan ASN Pemkot Surabaya,” tegasnya di Gedung DPRD Surabaya, Rabu (4/11/2026).

Legislator Fraksi Partai Gerindra yang akrab disapa Cak Yebe itu menilai, praktik tersebut mencederai integritas birokrasi sekaligus merugikan masyarakat pencari kerja.

“Ini tindakan yang sangat memalukan dan mencoreng integritas birokrasi Pemkot Surabaya. Warga yang sedang berjuang mencari nafkah halal justru diperas dengan mengeluarkan sejumlah besar uang di depan, disertai janji kelulusan kerja. Ini sangat konyol,” ujarnya.

Karena itu, ia mengingatkan Pemkot agar tidak menyelesaikan persoalan tersebut hanya melalui kesepakatan pengembalian uang antara pihak terduga pelaku dan korban.

Baca Juga:  Mitigasi Corona di Kampung, Bappeko Terjunkan 154 Alat Semprot Disinfektan

Sertifikat Rumah Tidak Menghapus Dugaan Tindak Pidana

Yona juga menyoroti pengakuan Sri Lestari yang menerima uang dari para pelamar. Setelah menggunakan uang tersebut, yang bersangkutan dikabarkan menyerahkan sertifikat rumah sebagai jaminan pengembalian kerugian para korban.

Namun, menurut Yona, penyerahan jaminan aset maupun pengembalian uang tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana.

“Penyerahan jaminan aset atau pengembalian uang kepada korban merupakan urusan ganti rugi. Namun, dugaan tindak pidana pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan tetap harus diproses sesuai ketentuan hukum. Sanksinya harus tegas, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN apabila terbukti bersalah,” tandasnya.

Selain meminta Pemkot menuntaskan pemeriksaan internal, Yona mendesak Inspektorat melaporkan dugaan unsur pidana kepada aparat penegak hukum.

“Jangan sampai muncul preseden buruk bahwa oknum birokrasi yang memeras rakyat bisa melenggang bebas hanya dengan menitipkan sertifikat rumah,” imbuhnya.

Komisi A Minta Aliran Dana Rp80 Juta Ditelusuri

Tak hanya menuntut penindakan terhadap terduga pelaku, Komisi A juga meminta Inspektorat menelusuri aliran uang Rp80 juta tersebut.

Yona menduga praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga kontrak berpotensi melibatkan lebih dari satu orang. Oleh sebab itu, Inspektorat perlu memastikan apakah Tari menikmati seluruh uang tersebut atau justru mengalirkannya kepada pihak lain.

“Instruksi Wali Kota Eri untuk menelusuri setoran kepada pihak atasan sudah sangat tepat. Inspektorat jangan berhenti pada pelaku lapangan saja. Buka mutasi rekening dan telusuri alirannya. Jika terbukti ada pejabat eselon atau pimpinan dinas yang ikut menerima uang tersebut atau membiarkan praktik ini terjadi, tindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yona meminta Inspektorat memeriksa seluruh rantai komando yang menangani rekrutmen tenaga kontrak di lingkungan Dishub Surabaya.

Melalui pemeriksaan menyeluruh, Inspektorat diharapkan dapat mengungkap kemungkinan penyalahgunaan kewenangan maupun jabatan untuk melancarkan praktik percaloan tersebut.

DPRD Surabaya Akan Panggil Dishub dan Inspektorat

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan, Komisi A DPRD Surabaya berencana memanggil Kepala Dishub Surabaya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Inspektorat Kota Surabaya dalam rapat dengar pendapat (hearing).

Baca Juga:  Eri Cahyadi: Warga Bergaji di Bawah Rp 10 Juta, BPJS-nya Akan Ditanggung Pemkot

Melalui forum tersebut, DPRD ingin meminta penjelasan mengenai perkembangan pemeriksaan sekaligus mengevaluasi sistem rekrutmen tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Surabaya.

“Kami akan agendakan pemanggilan resmi. Kami ingin memastikan proses audit berjalan objektif tanpa intervensi. Kami juga meminta Pemkot memaparkan evaluasi total sistem rekrutmen tenaga kontrak non-ASN. Jangan sampai ada kuota siluman di OPD mana pun,” jelasnya.

Yona menegaskan, Pemkot harus menjalankan seluruh mekanisme penerimaan tenaga kerja secara terbuka dan transparan. Selain itu, ia meminta pemerintah kota tetap memperhatikan komitmen memberikan kesempatan kerja kepada warga dari kelompok ekonomi desil satu hingga tiga.

“Jangan ada lagi praktik percaloan dalam rekrutmen tenaga kerja. Penerimaan pegawai harus transparan dan tidak boleh menjadi ladang mencari keuntungan bagi oknum tertentu,” pungkasnya. (r7)

Pos terkait