Jakarta (DOC) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan informasi mengenai pemberlakuan pajak digital pada 9 November 2026 yang disampaikan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo. Kebijakan tersebut merupakan penerapan sistem pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri, bukan jenis pajak baru.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, mekanisme tersebut hanya berlaku bagi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Perlu dipahami tidak semua transaksi luar negeri dikenai PPN. Pemungutan melalui SPP-TDLN hanya dilakukan atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan,” jelas Inge, dikutip Selasa (3/11/2026).
Berdasarkan informasi pada laman DJP, Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) telah diterapkan pemerintah sejak 25 September 2026. Pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 dan diperinci melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2026.
SPP-TDLN merupakan sistem berbasis teknologi untuk memungut PPN atas pemanfaatan barang digital dan jasa digital dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Mekanisme ini mencakup kegiatan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPN.
Objek pemungutannya meliputi barang kena pajak tidak berwujud berupa barang digital dan jasa kena pajak berupa jasa digital. Sistem tersebut mempertimbangkan karakteristik transaksi digital yang memungkinkan konsumen Indonesia menikmati produk luar negeri tanpa perpindahan barang secara fisik melewati perbatasan.
Sebelum SPP-TDLN diterapkan, Indonesia telah memiliki mekanisme pemungutan PPN melalui perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Menurut DJP, pelaku usaha PMSE luar negeri yang memenuhi kriteria tertentu dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Namun, perkembangan transaksi digital membutuhkan mekanisme tambahan untuk menjangkau transaksi tertentu yang belum dipungut melalui sistem PPN PMSE. SPP-TDLN dirancang untuk melengkapi mekanisme tersebut sekaligus menghindari pemungutan pajak dua kali atas transaksi yang sama.
Penerapan sistem ini juga ditujukan untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang setara terhadap konsumsi barang dan jasa digital dari penyedia dalam negeri maupun luar negeri.
Dalam pelaksanaannya, SPP-TDLN memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk membantu mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pengenaan PPN. Salah satu pihak yang terlibat disebut penerbit atau issuer.
Penerbit merupakan bank atau lembaga selain bank yang menyediakan layanan fasilitasi pembayaran transaksi digital luar negeri. Informasi pembayaran tersebut menjadi bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemungutan PPN.
Pada tahap awal penerapan, pemerintah melibatkan enam penerbit. Mereka adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Syariah Indonesia Tbk, dan PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja.
Bagi konsumen, pemungutan PPN melalui mekanisme tersebut pada dasarnya dilakukan bersamaan dengan transaksi pembayaran, sepanjang transaksi yang dilakukan memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. (rd)