Jakarta (DOC) – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Letjen TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah memberhentikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan tersebut menyusul statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Listyo pada Rabu (4/11/2026) pagi.
Keputusan itu diambil karena salah satu tersangka dalam perkara penyadapan tersebut menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
“Dan ada konsekuensi logis yang harus diputuskan karena salah satu tersangka adalah beliau menjabat sebagai kepala staf kepresidenan,” kata Prasetyo, Rabu (4/11/2026).
Prasetyo menjelaskan pemberhentian tersebut merupakan konsekuensi dari penetapan status hukum Listyo. Dengan keputusan itu, Prabowo sekaligus mengakhiri masa jabatan Listyo sebagai KSP.
Untuk sementara, Prabowo menunjuk Ariyo Windutomo guna mengisi kekosongan pimpinan KSP. Penunjukan tersebut dilakukan bersamaan dengan keputusan pemberhentian Listyo.
“Dan untuk selanjutnya bapak presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut. Untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI Aryo Windutomo,” ujarnya.
Ariyo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres). Dia menduduki posisi tersebut sejak November 2024 dan telah menyandang pangkat Letnan Jenderal TNI pada 2026.
Penunjukan Ariyo berlangsung sehari setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, Selasa (3/11/2026). Salah satu tersangka tersebut berinisial LSP, yang kemudian diidentifikasi sebagai Listyo Sigit Prabowo. (rd)