DPRD Surabaya Genjot Rutilahu: Kuota Naik, Pengerjaan Libatkan Warga

 

DPRD Surabaya Genjot Rutilahu: Kuota Naik, Pengerjaan Libatkan Warga
Ilustrasi Rutilahu Kota Surabaya. (Foto:Ist)

Surabaya, (DOC) – DPRD Kota Surabaya memastikan program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) terus digenjot dan ditingkatkan kuotanya.

Bacaan Lainnya

Tak sekadar bedah rumah biasa, skema perbaikan Rutilahu tahun ini hingga 2027 mendatang dirancang khusus untuk memutar roda ekonomi warga lokal.

DPRD Surabaya mengunci komitmen bahwa pengerjaan fisik tidak akan diserahkan kepada kontraktor besar seperti vendor, CV, maupun PT.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, menegaskan bahwa pada anggaran APBD 2026, Pemkot dan DPRD telah menyepakati alokasi perbaikan sebanyak 2.240 unit Rutilahu. Angka ini dipastikan kembali naik menjadi 2.250 unit pada alokasi tahun depan.

“Tahun depan itu kita dorong agar bisa terus dilanjutkan. Jadi tahun depan ada 2.250 unit rumah tidak layak huni yang diperbaiki,” ujar Eri Irawan dalam wawancara khusus.

Eri memaparkan, anggaran renovasi Rutilahu kini dipatok sebesar Rp35 juta per unit berdasarkan Standar Satuan Luas (SSL).

Dari total kuota tahun ini, porsi terbesar sebanyak 1.650 unit (naik dari sebelumnya 1.500 unit) dikerjakan langsung oleh Kelompok Teknis Perbaikan Rumah (KTPR) yang berbasis Kelompok Masyarakat (Pokmas) di tiap kelurahan. Sisanya ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) dinas terkait.

Penyerahan pengerjaan kepada Pokmas dan warga sekitar lokasi rumah yang direhab diyakini menciptakan multiplier effect ekonomi secara nyata.

“Pengerjaan Rutilahu tidak melibatkan vendor atau PT besar, melainkan diserahkan langsung kepada warga sekitar melalui KTPR. Bahan dibeli dari toko bangunan lokal, tenaga kerjanya warga setempat, sehingga uangnya berputar langsung di masyarakat,” terang Eri.

Selain itu, pelaksanaan Rutilahu kini makin solid karena terintegrasi dengan Satgas Kecamatan untuk proses pembongkaran awal, serta bersinergi dengan program Kampung Pancasila untuk menyediakan hunian sementara bagi warga selama rumahnya dibedah.

Untuk mengantisipasi potensi main mata maupun penyalahgunaan bantuan, DPRD bersama Pemkot Surabaya menerapkan benteng aturan yang sangat ketat.

Baca Juga:  Rekan Sejawat Kenang Dedikasi Adi Sutarwijono Selama Pimpin DPRD Surabaya

Warga penerima bantuan Rutilahu diikat perjanjian tegas dan dilarang keras menjual maupun mengontrakkan rumah hasil rehab selama minimal 5 tahun sejak pengerjaan selesai.

“Aturan ini termuat dalam perjanjian tertulis di awal. Bantuan ini murni untuk menyejahterakan warga yang mendiami rumah tersebut, memastikan fasilitas tepat sasaran, dan benar-benar dirawat dengan baik,” tegas Eri.

Melalui integrasi pemberdayaan ekonomi warga, pengawasan ketat, dan kenaikan kuota saban tahun, Komisi C DPRD Surabaya optimistis target pengentasan kawasan permukiman kumuh di Surabaya dapat tuntas lebih cepat.

Pos terkait