Tuding Pemkot Tebang Pilih, Pedagang Pasar Tanjungsari Protes Status PISS

Tuding Pemkot Tebang Pilih, Pedagang Pasar Tanjungsari Protes Status PISS
Perwakilan Pasar Tanjungsari. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Dugaan tebang pilih dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 51 Tahun 2023 menuai reaksi keras.

Para pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Buah Tanjungsari menuding Pemkot Surabaya tak adil dan bersikap tebang pilih dalam mengawasi operasional pasar grosir di Kota Pahlawan.

Bacaan Lainnya

Pedagang Tanjungsari mempertanyakan keistimewaan status Pasar Induk Sidotopo Surabaya (PISS) yang ditetapkan sebagai Pasar Rakyat Utama, padahal diduga kuat tidak memenuhi kriteria regulasi.

Sebaliknya, Pasar Buah Tanjungsari justru terus diteror pengawasan ketat dan dugaan intimidasi petugas, padahal sengketa pasarnya masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

“Kalau memang syarat menjadi Pasar Rakyat Utama itu bersifat kumulatif seperti minimal 300 pedagang dan aktif berdagang grosir seharusnya PISS dievaluasi dan diturunkan klasifikasinya ke tipe A atau B. Pedagang aktif di sana diduga belum sampai 300 dan dominan eceran. Tapi kenapa Dinkopumdag dan Satpol PP diam saja,” cecar Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Buah Tanjungsari, H. Umbar Rifai, Selasa (3/11/2026).

Umbar membeberkan kontrasnya perlakuan Pemkot Surabaya. Saat PISS dibiarkan melenggang tanpa evaluasi transparan, Pasar Buah Tanjungsari justru secara intensif didatangi tim gabungan sekitar 15 orang yang terdiri dari unsur Satpol PP, Kepolisian, hingga Garnisun.

Tak sekadar pengawasan rutin, pedagang mengeluhkan aksi pemeriksaan kendaraan, dugaan pemaksaan penandatanganan surat pernyataan yang telah disiapkan petugas, hingga ancaman penyegelan tempat usaha. Skenario penindakan ini dinilai sangat represif dan mengangkangi proses hukum yang sedang berjalan di PTUN Surabaya.

“Kami tidak menolak aturan, tapi kami minta fair play! Standarnya harus sama. Jangan hanya Tanjungsari yang disikat dan diintimidasi, sementara pasar lain yang diduga melanggar malah diistimewakan. Hormati juga proses PTUN yang sedang berlangsung,” tegas Umbar.

Baca Juga:  Bayar Parkir via Cashless Mulai Diterapkan Februari 2024, Wali Kota Eri: Kejujuran Dimulai dengan Non-Tunai

Atas tindakan yang dinilai diskriminatif tersebut, Asosiasi Pedagang Pasar Buah Tanjungsari menantang Dinkopumdag Kota Surabaya untuk membuka dokumen penetapan klasifikasi PISS secara transparan ke publik, termasuk data jumlah pedagang aktif serta komposisi pedagang grosir dan eceran.

Tak tinggal diam, para pedagang berencana memprotes dugaan manipulasi standar dan penegakan aturan diskriminatif ini ke tingkat yang lebih tinggi.

Mereka akan membawa bukti-bukti ketidakkonsistenan Pemkot ke Komisi B DPRD Kota Surabaya, Ombudsman Jawa Timur, serta melengkapi materi gugatan di PTUN Surabaya.

“Pemkot jangan pakai standar ganda. Semua pasar di Surabaya harus diperlakukan sama di mata hukum,” pungkasnya.

Pos terkait