Pakar Untag Ungkap Penyadapan Bisa Dilakukan Tanpa Sadar dan Tak Berjejak

Pakar Untag Ungkap Penyadapan Bisa Dilakukan Tanpa Sadar dan Tak Berjejak
Pakar Digital Forensik Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Supangat. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Di era digital ini, telepon pintar (smartphone) telah menjelma menjadi “peti harta karun” pribadi yang menyimpan hampir seluruh isi hidup kita mulai dari obrolan privat, transaksi keuangan, riwayat lokasi, hingga dokumen pekerjaan rahasia.

Namun, di balik kemudahan tersebut, tersimpan ancaman tersembunyi yang jauh lebih berbahaya dari yang kita bayangkan spyware canggih.

Bacaan Lainnya

Pakar Digital Forensik Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Supangat, mengingatkan bahwa teknologi pengintai kini telah berevolusi ke tingkat yang mengkhawatirkan.

Ancaman terbesar saat ini datang dari teknik zero-click exploit, di mana perangkat lunak pengintai dapat menyusup dan mengambil alih ponsel seseorang tanpa korban harus mengeklik tautan, membuka pesan, atau melakukan tindakan apa pun.

Berbeda dengan penyadapan jaringan telekomunikasi konvensional, spyware langsung menghujam celah keamanan (vulnerability) sistem operasi di dalam perangkat.

Supangat, yang juga menjabat sebagai Ketua Riset Sistem Digital Forensik Prodi Sistem dan Teknologi Informasi (Sistekin) FTEIC Untag Surabaya, mencontohkan beberapa nama besar spyware kelas berat seperti Pegasus (dikembangkan oleh NSO Group) dan Predator (dikaitkan dengan Cytrox).

Begitu perangkat tersusupi, pengintai dapat dengan leluasa memantau percakapan dan pesan pribadi, Kamera dan mikrofon secara diam-diam, Galeri foto dan daftar kontak, serta lokasi secara real-time.

Meski teknologi ini menakutkan, Supangat menekankan pentingnya membedakan antara peretasan ilegal dengan penyadapan yang dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang sah, yang dikenal dengan konsep Lawful Interception Management System (LIMS).

“Penyadapan yang sah wajib memenuhi prinsip ketat, yaitu legalitas, proporsionalitas dan akuntabilitas,” tegasnya.

Jika penggunaan teknologi pengawasan ini tidak dikendalikan dengan pengawasan yang memadai, dampaknya tidak sekadar berujung pada kebocoran data pribadi.

Supangat memperingatkan bahwa ancaman ini bisa merembes ke ranah yang lebih luas, seperti terancamnya kerahasiaan komunikasi antara jurnalis dan narasumber penting, terganggunya privasi komunikasi antara advokat dan klien, dan mengancam kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat akibat ketakutan akan pengawasan massal.

Baca Juga:  Kemnaker Imbau Pekerja Waspadai Penipuan BSU 2026, Jangan Asal Klik Tautan

Melihat celah risiko yang kian melebar, pemerintah didorong untuk memperkuat prosedur perizinan penyadapan, melibatkan audit independen, serta mengevaluasi ketat pengadaan dan penggunaan spyware oleh lembaga negara.

Penguatan regulasi keamanan siber dan perlindungan data pribadi juga menjadi harga mati agar kemajuan teknologi tidak mengorbankan privasi serta hak-hak fundamental masyarakat.

“Perkembangan teknologi digital memang membuka peluang besar, namun harus diikuti tata kelola yang transparan dan bertanggung jawab agar keamanan tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan privasi,” tegas Supangat.

Pos terkait