Jakarta (DOC) – Anggota Satuan Brimob Polda Kalimantan Utara (Kaltara), Brigpol Asky Rizal Toding, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka setelah video yang berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap mahasiswa viral di media sosial. Asky diketahui bertugas sebagai ajudan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud.
Permintaan maaf tersebut disampaikan melalui video yang diunggah pada Selasa, 20 Oktober 2026. Dalam rekaman itu, Asky mengakui sikapnya telah menimbulkan kegaduhan setelah peristiwa yang terjadi di halaman Masjid Nurul Mu’minin, kompleks Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Saya Asky Rizal Toding, yang saat ini bertugas sebagai Ajudan Bapak Gubernur Kaltim, secara tulus menyampaikan permohonan maaf kepada rekan-rekan mahasiswa dan warga masyarakat atas sikap arogansi saya yang terjadi pada Senin (19 Oktober 2026), sekitar pukul 18.00 Wita di halaman Masjid Nurul Mu’minin Pemprov Kaltim,” katanya dalam video klarifikasinya, dikutip Rabu (21/10/2026).
Dalam pernyataannya, Asky mengakui perbuatannya merupakan kesalahan yang menimbulkan ketidaknyamanan. Ia juga menyatakan tindakannya dilakukan secara spontan tanpa instruksi dari pihak lain.
“Sekali lagi saya memohon maaf sebesar-besarnya atas semua tindakan saya yang terlalu berlebihan dan berjanji tidak akan mengulangi kembali. Demikian permohonan maaf saya, terima kasih,” tutupnya.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi, mengatakan Asky telah mengakui kesalahan dan menyampaikan penyesalan atas tindakannya yang dinilai mencoreng nama baik institusi. Asky juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, institusi Polri, serta pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Tedy menegaskan Polri terbuka terhadap kritik dan masukan masyarakat. Jika pemeriksaan menemukan pelanggaran, penanganan terhadap personel terkait akan dilakukan sesuai hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Sehari sebelumnya, Tedy menyampaikan Polda Kaltim telah berkoordinasi dengan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) terkait informasi yang beredar. Ia membenarkan Asky merupakan anggota Brimob Polda Kaltara dan menyebut pemeriksaan diperlukan untuk mendalami peristiwa tersebut.
Menurut Tedy, penanganan perkara oleh Polda Kaltara harus dilakukan secara profesional dan proporsional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Langkah terhadap Asky, termasuk kemungkinan penggantian dari tugas pengawalan, perlu disesuaikan dengan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
“Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, tentu Bidpropam Polda Kaltara akan menindaklanjuti sesuai aturan. Penanganan harus dilakukan secara objektif, sehingga setiap keputusan didasarkan pada fakta dan hasil pemeriksaan,” sebutnya.
Tedy mengingatkan setiap anggota Polri wajib menjaga sikap, perilaku, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas. Kewajiban tersebut juga berlaku ketika personel melaksanakan pengamanan atau pengawalan pejabat.
Ia mengatakan arahan Kapolri menekankan pentingnya sikap humanis, penghormatan terhadap masyarakat, serta pelayanan yang profesional dan berkeadilan. Anggota Polri juga harus menggunakan kewenangannya untuk melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, bukan untuk menunjukkan arogansi.
“Setiap perilaku personel yang tidak sejalan dengan prinsip tersebut harus menjadi bahan evaluasi dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” tutup Tedy. (rd)