Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Baru Pengganti Dadan Hindayana

Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Baru Pengganti Dadan Hindayana

Jakarta,(DOC) – Presiden Prabowo Subianto menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru menggantikan Dadan Hindayana.

Bacaan Lainnya

Penunjukan tersebut menandai babak baru perjalanan karier perempuan yang sebelumnya dikenal sebagai jurnalis senior, politisi, sekaligus pejabat yang aktif mengawal Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan pengangkatan Nanik tersebut.

Sebelum dipercaya memimpin BGN, Nanik menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi.

Posisi tersebut membuatnya terlibat langsung dalam pengawasan pelaksanaan Program MBG yang menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Prabowo.

Perempuan kelahiran Madiun pada 3 Januari 1968 tersebut memiliki latar belakang panjang di dunia jurnalistik. Kariernya dimulai sebagai wartawati di Tabloid Bangkit yang berada di bawah Kelompok Kompas Gramedia.

Pengalamannya kemudian berkembang ketika dipercaya memimpin media di Kelompok Media Peluang (KMP). Rekam jejak tersebut membentuk kemampuan komunikasi publik yang menjadi salah satu kekuatan utamanya saat memasuki dunia politik dan pemerintahan.

Nama Nanik mulai dikenal luas di tingkat nasional saat bergabung dalam tim pemenangan Prabowo Subianto pada Pemilihan Presiden 2019. Saat itu, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Setelah Prabowo menjadi presiden, Nanik mendapat kepercayaan untuk menduduki posisi Wakil I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) periode 2024-2029. Ia dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 145/P Tahun 2024 dan bekerja bersama Budiman Sudjatmiko.

Kariernya di sektor pemerintahan berlanjut saat Presiden Prabowo melakukan reshuffle Kabinet Merah Putih pada September 2025. Dalam perombakan kabinet tersebut, Nanik dilantik sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi.

Di BGN, ia bertanggung jawab mengawasi komunikasi publik sekaligus pelaksanaan investigasi terhadap Program Makan Bergizi Gratis. Selain itu, Nanik juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Harian Tim Koordinasi Program MBG.

Baca Juga:  DPRD Surabaya Dorong Dialog soal Polemik SPPG di Villa Bukit Mas

Selama menjabat Wakil Kepala BGN, Nanik dikenal aktif melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di sejumlah daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh mitra pelaksana menjalankan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan.

Melalui berbagai sidak, Nanik kerap menemukan pelanggaran mulai dari standar higienitas yang belum terpenuhi, tata letak dapur yang tidak sesuai pedoman teknis, hingga fasilitas sanitasi yang berpotensi mengganggu keamanan pangan.

Dia juga dikenal tegas dalam mengambil tindakan terhadap pelanggaran tersebut. Sejumlah SPPG bahkan ditangguhkan sementara atau disuspend hingga memenuhi ketentuan yang berlaku dalam Program MBG.

Selain mengawasi kualitas makanan dan keamanan pangan, Nanik juga menaruh perhatian pada kesejahteraan sumber daya manusia yang menjalankan program tersebut.

Dalam beberapa inspeksi, ia meminta mitra SPPG menyediakan fasilitas penginapan atau mess yang layak bagi kepala SPPG, pengawas keuangan, dan pengawas gizi.

Menurutnya, kualitas Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya ditentukan oleh sistem dan infrastruktur, tetapi juga oleh kesiapan sumber daya manusia yang didukung fasilitas kerja memadai.

Terbaru, pada Minggu (31/5/2026), Nanik mengungkapkan masih terdapat 2.213 SPPG yang berstatus ditangguhkan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan Program MBG.

“Terhitung sejak program MBG dimulai pada tanggal 6 Januari 2025 sampai tanggal 29 Mei 2026, dari total 27.208 SPPG yang saat ini sudah beroperasi di seluruh Indonesia, sebanyak 8.182 SPPG sudah pernah ditangguhkan,” kata Nanik.

Ia menjelaskan, dari jumlah tersebut sebanyak 5.659 SPPG telah kembali beroperasi setelah memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan. Sementara 2.213 SPPG lainnya masih menjalani masa penangguhan karena belum memenuhi petunjuk teknis, baik dari sisi manajemen maupun kondisi bangunan. (rd)

Pos terkait