DPRD Surabaya Dorong Dialog soal Polemik SPPG di Villa Bukit Mas

DPRD Surabaya Dorong Dialog soal Polemik SPPG di Villa Bukit MasSurabaya,(DOC) – Polemik keberadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Villa Bukit Mas Cluster Jepang mencuat dalam forum mediasi di gedung DPRD Surabaya bersama warga, pengelola, dan instansi terkait, Senin (29/9/2025).

Warga menyampaikan keresahan karena aktivitas SPPG di anggap mengganggu ketenangan di lingkungan yang mayoritas di huni lansia. Wakil Ketua RT-01, Anthoni Darsono, menilai keberadaan SPPG bisa menimbulkan masalah keamanan, limbah, hingga perbedaan izin bangunan.

Bacaan Lainnya

“Awalnya hanya renovasi, tapi konsepnya berbeda dengan izin pertama. Rumah banyak kosong, kalau terjadi sesuatu siapa yang bertanggung jawab?” tegas Anthoni.

Ketua Yayasan Ina Makmur sekaligus pengelola SPPG, Joko Dwitanto, menegaskan pihaknya sudah mengantongi izin dari Badan Gizi Nasional (BGN). Ia menekankan program ini menyasar 3.500 siswa penerima manfaat sehingga tidak bisa di berhentikan mendadak.

“Kami siap di relokasi, tapi mohon waktu. Anggaran sudah di siapkan, yang terpenting anak-anak segera mendapat haknya,” jelas Joko.

Pemkot Kawal Perizinan dan Komunikasi

Perwakilan DPMPTSP, Ulfia, menjelaskan SPPG wajib mengurus NIB, sertifikat standar dari provinsi, hingga sertifikat laik higiene sanitasi. Sementara dari Bappedalitbang, Puspita, menambahkan bahwa usaha home industry di kawasan perumahan masih di mungkinkan asalkan ada kesepakatan lingkungan dan pengelolaan limbah yang jelas.

Pemkot Surabaya juga menegaskan dukungannya terhadap program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang sudah menjangkau 57.547 siswa di 17 lokasi.
“Kami akan kawal perizinan dan memfasilitasi komunikasi warga dengan pengelola. Solusi terbaik harus di tempuh bersama,” kata Puspita.

Anggota Komisi D DPRD Surabaya, Johari Mustawan, menilai dinamika yang terjadi masih wajar. Menurutnya, warga ingin ketenangan sementara yayasan menjalankan program pemerintah.
“Solusi sederhana sudah ada, yayasan siap relokasi. Sambil menunggu, bisa dibuat surat pernyataan agar warga tetap tenang,” ujarnya.

Baca Juga:  Dana Pelatihan Peningkatan Daya Saing Dispora Ditambah, Komisi D: Untuk Pengembangan Konten

Anggota Komisi D lainnya, Ajeng Wira Wati, mengusulkan izin sementara enam bulan dengan catatan aspek keamanan, kebersihan, dan kenyamanan tetap di perhatikan.

DPRD Surabaya Dorong Dialog soal Polemik SPPG di Villa Bukit Mas
“Program MBG ini untuk kepentingan umum, bukan segelintir orang. Jadi mari sama-sama mendukung,” katanya.

Wakil Ketua Komisi D, Lutfiyah, juga mengapresiasi komitmen yayasan. “Kalau sebelum enam bulan ada lokasi baru, segera pindah. Kalau belum, tetap ada komitmen menjaga lingkungan,” tegasnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, DPRD berharap warga maupun yayasan bisa menjaga kondusifitas. Polemik SPPG di Villa Bukit Mas kini bukan lagi soal siapa benar atau salah, melainkan bagaimana mencari jalan tengah yang adil: warga tetap mendapat ketenangan, sementara ribuan siswa tetap memperoleh manfaat dari program prioritas nasional tersebut.(r7)

Pos terkait