Jakarta,(DOC) – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 menjadi momen bersejarah bagi dunia ketenagakerjaan Indonesia. Sebab, Pemerintah secara resmi mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 untuk meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Langkah strategis ini menjamin setiap awak kapal perikanan mendapatkan hak atas kondisi kerja yang layak sesuai standar internasional.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa melalui ratifikasi ini, negara memastikan kehadirannya tidak hanya di darat, tetapi hingga ke tengah lautan luas. Terutama, perlindungan ini menyasar seluruh awak kapal, termasuk mereka yang bekerja di kapal-kapal berukuran kecil.
“Indonesia kini berdiri sejajar dengan negara-negara maritim maju lainnya dalam menegakkan standar hak asasi manusia di laut lepas,” ujar Yassierli, Sabtu (2/5/2026).
4 Poin Utama Perlindungan Awak Kapal
Pemerintah menyadari bahwa sektor penangkapan ikan memiliki risiko tinggi dan bersinggungan langsung dengan hukum berbagai negara. Oleh karena itu, ratifikasi Konvensi ILO No. 188 ini mewajibkan empat aspek mendasar:
- Persyaratan Usia & Kesehatan: Pemilik kapal atau pengusaha perikanan wajib memastikan standar usia minimum dan kesehatan awak kapal sebelum mulai bekerja.
- Perjanjian Kerja Transparan: Awak kapal harus memiliki kontrak tertulis yang transparan agar hak-hak mereka mempunyai kepastian hukum.
- Kesejahteraan di Kapal: Negara menjamin ketersediaan akomodasi dan makanan yang layak bagi awak kapal selama bertugas di laut.
- Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3): Pihak kapal wajib memberikan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja serta akses perawatan medis yang memadai di atas kapal.
- Selain itu, regulasi ini menjadi instrumen penting bagi Indonesia untuk memerangi praktik kerja paksa serta bentuk-bentuk pekerjaan terburuk bagi anak di sektor perikanan.
Presiden Prabowo Umumkan Serangkaian “Kado Baru” untuk Buruh
Sementara itu, dalam peringatan May Day di Jakarta, Jumat (1/5/2026), Presiden Prabowo Subianto mengumumkan berbagai kebijakan perlindungan pekerja yang berorientasi pada kepentingan rakyat. Di hadapan para pimpinan TNI-Polri dan jajaran menteri, Presiden menegaskan komitmen pemerintah untuk membela seluruh rakyat, terutama kaum buruh.
“Kebijakan-kebijakan yang saya pimpin adalah kebijakan-kebijakan yang membela seluruh rakyat Indonesia, terutama kaum buruh,” tegas Presiden Prabowo.
Berikut adalah sejumlah kebijakan baru yang menjadi kado bagi buruh pada 2026:
- UU No. 2 Tahun 2026: Perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
- Perpres No. 27 Tahun 2026: Perlindungan bagi pekerja transportasi online.
- Keppres No. 10 Tahun 2026: Pembentukan Satgas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan Kesejahteraan Buruh.
- Permenaker No. 7 Tahun 2026: Pembatasan sistem alih daya atau outsourcing.
Marsinah Resmi Jadi Pahlawan Nasional
Momen mengharukan terjadi saat Presiden menetapkan aktivis pekerja/buruh Marsinah sebagai Pahlawan Nasional. Tak hanya itu, pemerintah juga mempertegas berbagai kebijakan kesejahteraan yang telah berjalan sejak tahun 2025.
Beberapa di antaranya meliputi kenaikan upah minimum yang signifikan, pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir online, hingga diskon 50 persen iuran JKK dan JKM bagi pekerja bukan penerima upah seperti nelayan dan petani. Pemerintah juga meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama 6 bulan.
Dengan berbagai regulasi baru ini, Indonesia optimis mampu menciptakan ekosistem industri perikanan yang bersih dari eksploitasi dan menjamin martabat setiap pekerja.(r7)





