Jakarta,(DOC) – Pemerintah memperkuat perlindungan pekerja alih daya (outsourcing) melalui penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026.
Kebijakan ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menjelang peringatan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026.
Menurut Yassierli, regulasi tersebut menjadi langkah konkret pemerintah untuk memastikan praktik outsourcing berjalan lebih adil dan memberikan kepastian hukum bagi pekerja.
“Permenaker ini merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan pembatasan pekerjaan alih daya,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Dalam aturan ini, pemerintah membatasi jenis pekerjaan outsourcing hanya pada sektor tertentu, seperti kebersihan, katering, pengamanan, transportasi pekerja, serta layanan penunjang di sektor strategis seperti pertambangan dan energi.
Selain itu, perusahaan pemberi kerja wajib membuat perjanjian tertulis saat menyerahkan pekerjaan kepada perusahaan alih daya. Perjanjian tersebut harus memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, hingga perlindungan tenaga kerja.
Di sisi lain, perusahaan outsourcing tetap wajib memenuhi seluruh hak pekerja, mulai dari upah, lembur, jaminan sosial, hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pemerintah juga menyiapkan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.
“Pemerintah berkomitmen mendorong hubungan industrial yang adil, harmonis, dan berkelanjutan,” tegas Yassierli.
Melalui aturan ini, pemerintah berharap seluruh pihak dapat menjalankan praktik ketenagakerjaan yang lebih tertib serta memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja.(r7)





