Surabaya,(DOC) – DPRD Kota Surabaya tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Regulasi ini disiapkan untuk memperluas perlindungan pekerja sekaligus meningkatkan kepatuhan perusahaan dalam mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan DPRD Surabaya, Abdul Malik, mengatakan tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Kota Pahlawan masih tergolong rendah.
Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat dengar pendapat, dari sekitar 1,4 juta pekerja di Surabaya, baru 562 ribu pekerja atau 39,81 persen yang tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
“Masih banyak pekerja yang belum mendapatkan perlindungan. Padahal mereka memiliki hak untuk memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Abdul Malik, Kamis (25/6/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius DPRD karena perlindungan jaminan sosial merupakan hak dasar pekerja yang harus dipenuhi.
Dorong Perusahaan Daftarkan Pekerja
Malik menjelaskan, raperda tersebut akan mengatur berbagai kelompok pekerja. Mulai pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja jasa konstruksi, pekerja migran Indonesia, hingga tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia minimal enam bulan.
Salah satu fokus pembahasan adalah mendorong perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan agar segera memenuhi kewajiban tersebut.
“Dengan adanya perda ini, kami berharap kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan meningkat secara signifikan. Perlindungan ini sangat penting ketika pekerja menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun musibah lainnya,” ujarnya.
Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan
Selain pekerja formal, DPRD Surabaya juga memberi perhatian terhadap pekerja rentan yang selama ini menjadi bagian dari program perlindungan pemerintah daerah.
Kelompok pekerja rentan tersebut meliputi nelayan, petani, pengemudi ojek online (ojol), hingga pekerja sektor informal lainnya.
Malik menegaskan, kehadiran perda tidak akan mengurangi hak yang telah diterima kelompok pekerja rentan. Sebaliknya, regulasi tersebut akan memperkuat perlindungan hukum yang sudah berjalan.
“Perda ini justru memperkuat perlindungan yang sudah ada. Nantinya juga akan diatur sanksi bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan,” tegasnya.
Meski demikian, bentuk sanksi yang akan diterapkan masih dibahas oleh pansus dan dijadwalkan menjadi agenda pembahasan lanjutan pekan depan.
Jadi Payung Hukum Perlindungan Pekerja
Raperda ini disusun dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang tentang BPJS.
Jika disahkan, regulasi tersebut diharapkan menjadi payung hukum yang lebih kuat untuk memastikan seluruh pekerja di Surabaya memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh.
Dengan adanya perda tersebut, DPRD berharap tidak ada lagi pekerja yang kehilangan akses perlindungan ketika menghadapi risiko kerja maupun kondisi darurat lainnya. (r7)




