
Surabaya, (DOC) – Kasus dugaan pengusiran paksa dan perusakan rumah yang menimpa Nenek Elina Widjajanti (80) memasuki babak baru. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut terdakwa Samuel Ardi Kristanto dengan hukuman 4 tahun penjara.
Meski demikian, pihak terdakwa justru bersikeras bahwa aksi tersebut hanyalah sebuah renovasi bangunan biasa.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/6/2026), JPU Kejari Surabaya, Ida Bagus Putu Widnyana, menilai Samuel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kekerasan secara bersama-sama dan menghancurkan properti milik orang lain.
“Menyatakan terdakwa Samuel Ardi Kristanto bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan atau di muka umum, secara melawan hukum menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai bangunan gedung yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain,” ujar JPU Ida Bagus saat membacakan tuntutan.
Samuel dinilai melanggar Pasal 262 ayat 1 dan Pasal 525 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain tuntutan 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan, jaksa juga meminta agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan.
Alibi Pihak Samuel
Merespons tuntutan tersebut, pihak Samuel tidak tinggal diam. Kuasa hukum terdakwa, Yafet Kurniawan, langsung pasang badan dan menilai jaksa telah mengabaikan fakta-fakta persidangan.
Yafet melontarkan pembelaan yang cukup kontras dengan dakwaan jaksa. Menurutnya, tidak ada tindakan perusakan maupun pengusiran paksa seperti yang dituduhkan.
Terkait kepemilikan rumah, Yafet mengklaim status kepemilikan tanah belum beralih hak, dan bangunan tersebut merupakan milik kliennya. “Pembongkaran itu hanya renovasi dan sudah rumahnya Pak Samuel,” dalihnya.
Selain itu, mengenai isu pengusiran kasar terhadap lansia berusia 80 tahun tersebut, Yafet membantah adanya penganiayaan. Menurutnya, tindakan membawa Nenek Elina keluar rumah dilakukan secara humanis.
“Kekerasan fisik itu nggak ada, itu hanya digendong. Nggak mungkin lah orang tua 80 tahun dianiaya atau dipaksa. Itu karena meronta. Tidak ada visum,” tegas Yafet.
Meski mengaku tetap menghormati tuntutan jaksa, pihak Samuel memastikan akan melakukan perlawanan hukum melalui nota pembelaan (pledoi).
Sesuai jadwal, sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (29/6/2026) di PN Surabaya dengan agenda pembacaan pledoi dari tim kuasa hukum terdakwa, yang diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis final.


