D-ONENEWS.COM

JPU Siapkan 24 Saksi Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya

Surabaya,(DOC) – Sidang kasus dugaan korupsi penjualan barang sitaan Satpol PP Kota Surabaya bakal panjang.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus menghadirkan puluhan saksi, untuk membuktikan kasus yang menyeret tersangka eks Kabid Trantibum Satpol PP, Ferry Jocom di persidangan berikutnya.

Hal ini seperti pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, yang di ketuai A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN, di bantu 2 Hakim Ad Hoc sebagai anggota, yaitu Fiktor Panjaitan, SH., MH dan Alex Cahyono, SH., MH.

Sebelumnya sidang eksepsi dari tersangka Ferry Jocom, telah di tolak oleh para Hakim. “Jadi pada intinya jumlah total saksi ada 24,” ujar JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Nur Rachmansyah, Kamis(20/10/2022).

Rencananya, kata Nur, puluhan saksi yang di tengarai mengetahui kasus tersebut, akan di hadirkan semua. Namun waktunya tak bersamaan dalam satu persidangan.

Para saksi akan di kelompokkan sesuai perannya masing-masing. “Tapi di sini kita ada pengelompokkan pembagian saksi-saksi. Setiap kelompok kira-kira ada 6 orang,” tandasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, pengajuan eksepsi kuasa hukum tersangka Ferry Jocom telah di tolak oleh Majelsi Hakim PN Tipikor Surabaya. Karena materi eksepsi di nilai tidak relevan dan poin-poin keberatan harus di periksa lebih lanjut dalam sidang pembuktian.

“Menyatakan sah. Surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan untuk mengadili perkara dan memerintahkan penuntut umum melanjutkan perkara,” ucap Ketua Majelis Hakim A.A. Gd Agung Parnata, SH., CN, dalam sidang putusan sela di ruang sidang Cakra, Rabu(19/10/2022) kemarin.

Majelis Hakim juga menyebut, semua delik yang di dakwakan telah di ungkap secara lengkap dan jelas. Sehingga secara materiil dakwaan telah terpenuhi.(r7)

 

Loading...

baca juga