Jakarta,(DOC) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memastikan akan mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem menegaskan langkah hukum itu merupakan bentuk perjuangannya mencari keadilan. Ia mengaku berjuang demi keluarga, kebenaran, dan masa depan anak muda Indonesia. Menurutnya, proses hukum yang ia jalani mengandung unsur kriminalisasi.
“Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus berjuang demi kebenaran, demi anak muda, demi profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang di kriminalisasi,” ujar Nadiem usai sidang, Rabu (1/7/2026).
Mantan bos Gojek itu juga meminta doa dan dukungan dari masyarakat Indonesia. Ia mengaku kecewa karena merasa seluruh penjelasannya selama persidangan tidak mendapat perhatian dari majelis hakim.
“Saya tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa mendapat keadilan,” katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Nadiem pada sidang yang berlangsung Selasa (30/6/2026).
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan tersebut di hadapan persidangan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Purwanto.
Selain hukuman penjara, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak dibayar, denda itu akan diganti dengan kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim juga mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, hukuman itu akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama lima tahun.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti dengan total mencapai Rp5,680 triliun.(rd)




