Kejagung Serahkan Aset Eddy Tansil Senilai Rp 82,68 miliar ke Negara

Kejagung Serahkan Aset Eddy Tansil Senilai Rp 82,68 miliar ke Negara

Jakarta,(DOC) – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung menyerahkan aset milik terpidana korupsi Eddy Tansil senilai Rp82,68 miliar kepada Kementerian Keuangan. Aset itu meliputi uang tunai, tanah, vila, dan pabrik yang berhasil ditelusuri Kejagung.

Bacaan Lainnya

Kepala BPA Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyerahkan aset tersebut secara simbolis kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dari total aset yang dipulihkan, uang tunai mencapai Rp51,68 miliar.

Eddy Tansil merupakan bos PT Golden Key Group (GKG) yang menjadi terpidana kasus pembobolan uang negara senilai US$430 juta atau sekitar Rp1,3 triliun. Ia melarikan diri dari Lapas Cipinang pada Mei 1996 setelah menerima hukuman 20 tahun penjara.

Kejagung Temukan Aset Eddy Tansil

Kuntadi mengatakan timnya berhasil menelusuri dan memulihkan sejumlah aset yang masih terkait dengan Eddy Tansil.

“Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp51.682.537.000,” ujar Kuntadi, Rabu (17/6/2026).

Menurut Kuntadi, Kejaksaan Agung juga menyelamatkan aset yang sebelumnya berada di bawah penguasaan perbankan. Selanjutnya, pihak bank menyerahkan aset tersebut kepada negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Aset Bernilai Rp82,68 Miliar

Kuntadi menjelaskan total aset yang berhasil dipulihkan mencapai Rp82.680.537.548 atau sekitar Rp82,68 miliar.

Selain uang tunai Rp51,68 miliar, Kejagung juga menguasai satu bidang tanah seluas 1.550 meter persegi dan empat unit vila di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kejagung juga mengamankan satu bidang tanah seluas 26.403 meter persegi beserta bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera atau eks pabrik Becks Beer di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Selain itu, Kejagung menguasai 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten. Tim memperoleh aset tersebut sejak 2025.

Menkeu Apresiasi Kinerja Kejagung

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut atas keberhasilan Kejaksaan Agung memulihkan aset dari kasus yang telah berlangsung puluhan tahun.

Baca Juga:  KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya, Tak Temukan Barang Bukti

Menurutnya, keberhasilan tersebut menunjukkan keseriusan negara dalam mengejar dan mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

“Yang saya kaget tadi kasus Eddy Tansil yang telah lama jadi ingatan publik, uangnya masih bisa di peroleh juga ya. Itu saya pikir prestasi luar biasa, karena sudah puluhan tahun kan,” kata Purbaya saat acara penyerahan simbolis PNBP hasil pemulihan aset negara di Kantor Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).

Purbaya menilai pemulihan aset koruptor merupakan capaian yang membanggakan bagi Kejaksaan Agung. Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bukti nyata upaya negara mengembalikan kerugian ke kas negara. (rd)

Pos terkait