Jakarta,(DOC) – Pemerintah resmi memberlakukan mekanisme baru pemungutan pajak bagi pedagang online yang berjualan melalui platform marketplace mulai Juli 2026. Langkah ini diambil untuk menciptakan transparansi dan ketertiban dalam transaksi digital.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah pengenaan jenis pajak baru bagi masyarakat. Kebijakan ini murni merupakan penyempurnaan sistem pemungutan dari aturan perpajakan yang sudah ada sebelumnya.
“Mungkin mulai Juli ini berlaku, nanti saya akan double check lagi dengan DJP (Direktorat Jenderal Pajak). Tetapi yang jelas ini bukan pajak tambahan,” ujar Purbaya saat memberikan keterangan, Rabu (1/7/2026).
Melalui skema baru ini, platform marketplace nantinya akan ditunjuk langsung sebagai pemungut pajak otomatis atas transaksi penjualan yang dilakukan oleh para pedagang di dalam ekosistem digital mereka. Purbaya juga menggarisbawahi bahwa objek yang disasar bukan penyedia platform, melainkan kewajiban dari pedagang itu sendiri.
“Marketplace-nya sendiri tidak dipajaki, tetapi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang biasanya pedagang online tidak bayar, sekarang menjadi bayar,” jelas Menkeu.
Ciptakan Keadilan dengan Pedagang Konvensional
Langkah tegas ini diambil pemerintah setelah menerima banyak keluhan dari pelaku usaha konvensional (offline) yang merasa ada ketimpangan perlakuan pajak.
“Sudut pandangnya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes kepada saya. Mereka mengeluhkan mengapa pedagang offline wajib bayar PPN, sedangkan yang online tidak bayar,” ungkap Purbaya.
Dengan pelibatan sistem marketplace, pemerintah berkomitmen untuk menghadirkan ruang kompetisi yang adil (level playing field) bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia. Penertiban ini juga diharapkan mampu menekan angka praktik ekonomi bayangan (shadow economy) yang selama ini sulit terpantau oleh otoritas pajak.
Kendati demikian, para pelaku UMKM tidak perlu panik. Pemerintah memastikan fasilitas bagi pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap berlaku, yakni dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh). (rd)





