
Jakarta, (DOC) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah tegas dengan mewajibkan seluruh proses administrasi perpajakan dilakukan melalui platform tunggal, Coretax, mulai Juli 2026. Dengan kebijakan ini, seluruh pengelolaan dokumen manual atau penggunaan aplikasi pihak ketiga di luar sistem resmi instansi kini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Langkah berani ini diambil untuk menutup rapat celah pengawasan yang selama ini kerap dimanfaatkan karena adanya dokumen fisik atau digital yang tidak terintegrasi dengan sistem pusat.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan bahwa Coretax kini menjadi kepastian yang menopang seluruh lini pelayanan dan penegakan hukum perpajakan di Indonesia.
“Mulai Juli ini Coretax betul-betul menjadi sistem inti. Semua kertas kerja pengawasan, penegakan hukum, penagihan, keberatan, hingga banding secara bertahap hanya akan bisa dikerjakan di platform Coretax. Tidak ada lagi pengerjaan di luar sistem demi menjaga governance dan membangun kepercayaan wajib pajak,” tegas Bimo dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (14/7/2026).
Dengan integrasi total ini, seluruh rekam jejak pemeriksaan hingga penagihan pajak akan terpantau secara real-time, transparan, dan akuntabel. Meski tengah melakukan transisi besar-besaran ke sistem baru, kepatuhan wajib pajak dan penerimaan negara justru menunjukkan angka yang sangat progresif pada masa pajak yang sama hingga Juli 2026.
Jumlah faktur pajak pada masa pajak yang sama tercatat meningkat 4,62 persen dibandingkan periode tahun sebelumnya.
Selain itu, jumlah bukti potong (bupot) Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi tumbuh 10,72 persen secara tahunan, sedangkan bupot PPh Pasal 21 meningkat 17,79 persen.
Dari sisi penerimaan negara, DJP mencatat penerimaan neto PPh Orang Pribadi melonjak 272,26 persen secara tahunan menjadi Rp8,78 triliun. Sementara itu, penerimaan bruto PPh Badan meningkat 56,8 persen menjadi Rp25,11 triliun.
Meski demikian, DJP belum merinci besaran kontribusi langsung implementasi Coretax terhadap peningkatan penerimaan tersebut. Menurut otoritas pajak, kenaikan itu juga dapat dipengaruhi berbagai faktor lain, seperti pertumbuhan ekonomi, meningkatnya kepatuhan wajib pajak, maupun membaiknya aktivitas dunia usaha.
Di sisi kepatuhan, DJP memastikan proses transisi menuju Coretax tidak mengganggu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hingga Juli 2026, sebanyak 13.635.007 SPT Tahunan Pajak 2025 telah diterima, dengan rata-rata 82.636 SPT disampaikan setiap hari.
Bimo menegaskan DJP akan terus menyempurnakan Coretax selama masa transisi agar layanan perpajakan semakin sederhana, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak.
“Dengan rata-rata pelaporan sekitar 82 ribu SPT per hari, kami terus responsif memperbaiki kendala sistem dan memastikan layanan ke depan semakin sederhana serta memberikan kepastian hukum,” katanya.
Implementasi penuh Coretax menjadi salah satu agenda reformasi perpajakan terbesar pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Sistem ini diharapkan memperkuat tata kelola administrasi perpajakan, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara secara berkelanjutan.





