DJP Jatim Sita 230 Aset Penunggak Pajak, Tunggakan Capai Rp621,2 Miliar

DJP Jatim Sita 230 Aset Penunggak Pajak, Tunggakan Capai Rp621,2 MiliarSurabaya,(DOC) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur menyita 230 aset milik penunggak pajak dalam kegiatan Pekan Sita Serentak yang berlangsung pada 22-26 Juni 2026.

Melalui kegiatan tersebut, DJP menindak 158 wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya. Total tunggakan yang tercatat mencapai Rp621,2 miliar. Sementara nilai taksiran 230 aset yang berhasil di sita mencapai sekitar Rp24,8 miliar.

Bacaan Lainnya

Pekan Sita Serentak berlangsung di seluruh wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur I, Jawa Timur II, dan Jawa Timur III. Petugas menyasar wajib pajak yang telah melewati jatuh tempo pembayaran dan sebelumnya menerima Surat Paksa.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pengamanan penerimaan negara.

Menurut Max, keberhasilan penagihan tidak hanya di lihat dari banyaknya aset yang di sita. Yang lebih penting adalah besarnya penerimaan negara yang berhasil di pulihkan melalui proses penagihan.

“Keberhasilan tindakan penagihan tidak hanya diukur dari jumlah aset yang berhasil disita, tetapi yang lebih penting adalah besaran penerimaan negara yang dapat dicairkan dari tindakan tersebut,” kata Max di Surabaya, Selasa (23/6/2026).

Ia menilai pelaksanaan sita secara serentak mampu memperkuat koordinasi antarunit kerja dan meningkatkan efektivitas penagihan pajak di Jawa Timur.

Dahului Surat Teguran dan Surat Paksa

Max menjelaskan, petugas hanya melakukan penyitaan terhadap wajib pajak yang telah melalui tahapan penagihan sesuai aturan. Sebelumnya, DJP lebih dulu mengirimkan surat teguran dan surat paksa.

Namun, wajib pajak yang bersangkutan belum menunjukkan itikad baik untuk melunasi tunggakannya.

Sebelum menyita aset, petugas juga melakukan penelusuran atau asset tracing. Langkah ini bertujuan memastikan aset yang menjadi objek sita memiliki status hukum yang jelas dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  DJP Jatim I dan Kadin Perkuat Sinergi, Dorong Literasi Pajak Pelaku Usaha

DJP mengingatkan bahwa proses penagihan belum berhenti pada tahap penyitaan. Jika wajib pajak tetap tidak melunasi utangnya, DJP dapat melanjutkan proses ke tahap lelang.

Nantinya, DJP akan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk melaksanakan lelang aset tersebut.

Max menegaskan seluruh petugas wajib menjalankan prosedur secara lengkap sebelum melakukan penyitaan.

“Mengingat penyitaan merupakan tindakan penagihan aktif yang memiliki risiko tinggi terhadap potensi upaya hukum dari wajib pajak, seluruh tahapan administratif sebelum pelaksanaan sita harus dipastikan telah dilaksanakan secara lengkap dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sesuai Ketentuan Perundang-undangan

DJP menegaskan bahwa seluruh proses penyitaan mengacu pada aturan yang berlaku. Juru Sita Pajak Negara (JSPN) menjalankan kewenangan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Selain itu, petugas juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Melalui Pekan Sita Serentak, DJP berharap para penunggak pajak segera melunasi kewajibannya. Di sisi lain, DJP tetap mengedepankan edukasi dan pendekatan persuasif untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat sekaligus menjaga penegakan hukum berjalan adil dan efektif.(ode/r7)

Pos terkait