Surabaya,(DOC) — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III melakukan pemblokiran serentak terhadap rekening bank wajib pajak penunggak pajak. Kegiatan ini berlangsung pada 6–8 Mei 2026. Total 3.185 berkas penunggakan pajak menjadi sasaran di 11 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.
Selain itu, DJP menugaskan Juru Sita Pajak Negara dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Jawa Timur I, II, dan III untuk menjalankan pemblokiran tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari penagihan aktif.
Dengan cara ini, DJP berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Di sisi lain, DJP juga menjaga penerimaan negara tetap optimal.
Penelusuran Aset Keuangan Wajib Pajak
Selain rekening bank, DJP juga menelusuri aset keuangan lain milik wajib pajak. Misalnya, subrekening efek, polis asuransi, serta instrumen keuangan lainnya.
Seluruh penelusuran dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, proses penagihan berjalan sesuai aturan.
DJP hanya memblokir rekening wajib pajak yang sudah menerima Surat Teguran dan Surat Paksa. Namun, wajib pajak tetap tidak melunasi kewajiban hingga jatuh tempo.
Oleh karena itu, DJP menilai kondisi tersebut sebagai dasar penegakan hukum lanjutan. Selanjutnya, langkah pemblokiran dilakukan secara bertahap dan terukur.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menegaskan bahwa tindakan ini sudah sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengimbau wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera melunasi kewajiban perpajakannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa DJP tetap mengutamakan kepatuhan sukarela. Namun demikian, DJP tetap akan menindak wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik.
Dasar Hukum dan Harapan DJP
DJP menjalankan pemblokiran ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Aturan tersebut kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
Selain itu, pelaksanaan juga mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang tata cara penagihan pajak.
Akhirnya, DJP berharap langkah ini memberi efek jera bagi penunggak pajak. Dengan demikian, kepatuhan masyarakat meningkat. Pada akhirnya, hal ini mendukung pembangunan nasional dan menjaga stabilitas penerimaan negara.(ode/r7)





