DJP Akui Kepatuhan Pajak Masih Rendah, 10 Juta Wajib Pajak Jadi Fokus Pengawasan

DJP Akui Kepatuhan Pajak Masih Rendah, 10 Juta Wajib Pajak Jadi Fokus Pengawasan

Jakarta,(DOC) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengakui bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak nasional masih menjadi tantangan serius dalam menopang penerimaan negara. Dari puluhan juta wajib pajak yang tercatat dalam sistem administrasi perpajakan, hanya sebagian kecil yang benar-benar menjalankan kewajiban pajaknya secara konsisten dan sukarela.

Bacaan Lainnya

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, dari sekitar 90 juta wajib pajak yang tercatat dalam sistem Coretax DJP, sebanyak 65 juta di antaranya berstatus non-efektif.

“Dari 90 juta wajib pajak yang masuk ke sistem kami, terdapat 65 juta yang non-efektif. Artinya, setelah di lakukan audit dan verifikasi, usaha atau aktivitas perpajakannya memang sudah tidak berjalan,” ujar Bimo, Sabtu (24/1).

Dengan kondisi tersebut, tersisa sekitar 25 juta wajib pajak yang berstatus aktif. Namun, dari jumlah itu, hanya sekitar 15 juta wajib pajak yang di nilai patuh, yakni rutin melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dan membayar pajak tepat waktu.

Artinya, masih terdapat sekitar 10 juta wajib pajak aktif yang belum menjalankan kewajiban perpajakan secara optimal. Kelompok inilah yang akan menjadi fokus utama pengawasan DJP ke depan.

Pemetaan Lokasi Usaha

Bimo menegaskan, otoritas pajak akan melakukan pendalaman data secara lebih intensif, termasuk pendekatan lapangan melalui pemetaan lokasi usaha atau geotagging.

“Sepuluh juta wajib pajak ini akan kami lihat satu per satu. Kami akan datangi, lakukan geotagging, dan masukkan ke dalam keranjang pengawasan yang lebih ketat,” katanya.

Meski demikian, Bimo menekankan bahwa rendahnya kepatuhan tidak selalu di sebabkan oleh niat menghindari pajak. Banyak wajib pajak yang sebenarnya ingin patuh, tetapi masih menghadapi kendala teknis dan administratif, terutama dalam penggunaan sistem Coretax yang relatif baru.

Hal ini tercermin dari meningkatnya jumlah wajib pajak yang mendatangi kantor pelayanan pajak menjelang batas akhir pelaporan pajak 2025. Tidak hanya masyarakat umum, aparatur sipil negara, personel TNI, hingga anggota Polri juga tercatat mengurus aktivasi akun dan kode otorisasi Coretax.

Baca Juga:  Aktivasi Akun Coretax Meningkat di Jatim I

“Kami menyadari kendala teknis dan administratif ini masih menjadi pekerjaan rumah yang harus terus di benahi,” ujar Bimo.

Ke depan, DJP berkomitmen untuk terus menyempurnakan sistem dan layanan perpajakan, sembari memperkuat pengawasan, agar tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat dan penerimaan negara dapat terjaga secara berkelanjutan. (r6)

Pos terkait