Libur Sekolah, Pemerintah Beri Diskon Tarif Lintas Transportasi

Libur Sekolah, Pemerintah Beri Diskon Tarif Lintas Transportasi

Jakarta,(DOC) – Pemerintah kembali memberikan diskon tarif berbagai moda transportasi selama libur sekolah 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, meningkatkan mobilitas, mendukung pariwisata, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Bacaan Lainnya

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan pemerintah menjalankan kebijakan tersebut sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

“Pemerintah kembali menerapkan kebijakan diskon tarif transportasi pada periode libur sekolah 2026 serta libur Natal dan Tahun Baru 2026/2027,” kata Dudy, Minggu (21/6/2026).

Menurutnya, pemerintah ingin menghadirkan layanan transportasi yang aman, selamat, nyaman, dan terjangkau. Pemerintah juga ingin memudahkan masyarakat saat bepergian pada masa liburan.

Dudy menjelaskan, kebijakan tersebut dapat menekan biaya perjalanan masyarakat. Kebijakan itu juga mendorong pergerakan orang dan aktivitas ekonomi selama musim liburan.

Pemerintah berharap masyarakat memanfaatkan insentif tersebut secara optimal. Selain itu, kebijakan ini di harapkan mampu memperkuat sektor transportasi, pariwisata, dan perekonomian nasional.

Dasar Hukum Kebijakan

Pemerintah menetapkan program ini melalui Keputusan Bersama Menteri Perhubungan, Menteri Keuangan, dan Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan stimulus ekonomi. Pemerintah menyalurkan stimulus itu melalui diskon tarif transportasi pada libur sekolah 2026, Natal 2026, dan Tahun Baru 2027.

Berbagai Moda Dapat Diskon

Pemerintah memberikan diskon 30 persen untuk seluruh layanan kereta api komersial kelas ekonomi pada 20 Juni hingga 5 Juli 2026. Pemerintah juga memberikan diskon 30 persen untuk seluruh trayek kapal laut penumpang kelas ekonomi pada 20 Juni hingga 15 Agustus 2026.

Selain itu, pemerintah menggratiskan tarif jasa kepelabuhanan bagi penumpang pejalan kaki serta kendaraan golongan II dan IVA. Kebijakan ini berlaku di 14 pelabuhan yang melayani tujuh lintasan penyeberangan pada 20 Juni hingga 5 Juli 2026.

Untuk transportasi udara, pemerintah menanggung 100 persen PPN tiket pesawat berjadwal kelas ekonomi. Insentif ini berlaku pada 24 Juni hingga 5 Juli 2026.

Baca Juga:  Prabowo Bertemu Jokowi di Kertanegara, Menhan Sjafrie Buka Suara

Tujuh lintasan penyeberangan yang menerima fasilitas tersebut meliputi lintasan MerakBakauheni, KetapangGilimanuk, LembarPadangbai, KayanganPototano, Tanjung UbanTelaga Punggur, AjibataAmbarita, serta SapeLabuan Bajo.

Dudy menegaskan pemerintah tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan selama periode liburan. Pemerintah juga memastikan seluruh layanan transportasi berjalan optimal saat mobilitas masyarakat meningkat. (rd)

Pos terkait