Surabaya,(DOC) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi merespons keluhan warga soal aktivitas Pasar Buah Tanjungsari yang beroperasi hingga 24 jam dan memicu kemacetan di kawasan sekitar. Pemkot Surabaya meminta pengelola dan pedagang mematuhi jam operasional sesuai izin usaha yang berlaku.
Eri menyampaikan hal itu usai meninjau saluran air di kawasan Jalan Tanjungsari, Senin (11/5/2026).
Menurut Eri, pemerintah sudah mengatur operasional pasar melalui Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya.
“Semua pasar itu sudah diatur dalam PP, Permen, dan juga Perda Surabaya,” ujar Eri.
Eri menjelaskan setiap jenis pasar memiliki aturan berbeda. Aturan itu mencakup klasifikasi pasar, aktivitas distribusi, hingga jam buka operasional.
Karena itu, ia meminta pengelola pasar menjalankan usaha sesuai izin yang dimiliki.
“Kalau perizinannya pasar rakyat, ya jalankan seperti pasar rakyat. Kalau ada aturan jam operasional, ya harus dipatuhi,” katanya.
Eri Ingatkan Jangan Timbulkan Keresahan
Eri menilai pelanggaran aturan operasional pasar bisa memicu keresahan warga. Selain itu, kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan dugaan negatif terhadap aparat pemerintah.
Menurutnya, masyarakat sering mengaitkan pelanggaran aturan dengan dugaan adanya pembiaran dari aparat wilayah.
“Kalau melanggar aturan nanti muncul fitnah, seolah-olah pemkot, lurah, atau camat menerima sesuatu. Padahal belum tentu begitu,” tegasnya.
Eri mengakui Pemkot Surabaya sempat memberi kelonggaran kepada aktivitas pasar saat pandemi COVID-19. Saat itu, pemkot memprioritaskan perputaran ekonomi masyarakat.
Namun sekarang, kata dia, kondisi ekonomi sudah membaik sehingga seluruh aturan harus kembali berjalan normal.
“Sekarang kondisi sudah membaik, jadi aturan harus di jalankan lagi. Ekonomi tetap jalan, tapi ketertiban juga harus di jaga,” ujarnya.
Pemkot Siapkan Penertiban Sesuai Aturan
Eri memastikan Pemkot Surabaya akan menindaklanjuti persoalan Pasar Tanjungsari sesuai aturan yang berlaku. Ia menegaskan penertiban bukan untuk menghambat aktivitas perdagangan, melainkan menjaga ketertiban lingkungan dan kenyamanan warga.
Ia juga mengajak pedagang dan pengelola pasar menjaga suasana kondusif dengan menaati aturan bersama.
“Ini bukan soal menang-menangan, tapi soal menjaga aturan bersama supaya lingkungan tetap tertib dan ekonomi tetap berjalan,” pungkasnya.(r7)





