Menjaga Memori Kota, DPRD Surabaya Bahas Polemik Cagar Budaya di Komisi D

Menjaga Memori Kota, DPRD Surabaya Bahas Polemik Cagar Budaya di Komisi DSurabaya,(DOC) Isu pelestarian cagar budaya kembali mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Kota Surabaya, Senin (11/5/2026). Forum ini mempertemukan Aliansi Arek Suroboyo, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar), serta Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Warga menyoroti perubahan sejumlah bangunan bersejarah di Surabaya, termasuk di kawasan Jalan Basuki Rahmat. Isu cagar budaya dinilai bukan hanya soal bangunan, tetapi juga identitas dan sejarah kota.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi D DPRD Surabaya, Imam Syafi’i, menyinggung kasus pembongkaran Toko 6 yang sempat memicu polemik.

“Mempertahankan identitas kota bukan soal replika fasad. Jika bangunan asli hilang, maka nilai sejarahnya ikut hilang,” ujar Imam.

Ia juga mengkritik lemahnya pengawasan terhadap rekomendasi teknis di kawasan bersejarah, termasuk pemasangan reklame di area Viaduk Gubeng.

Anggota dewan lainnya, William Wirakusuma, menyoroti hilangnya konsep ruang pejalan kaki atau arcade di kawasan lama seperti Jalan Rajawali dan Kembang Jepun.

Ia menilai banyak bangunan cagar budaya justru menutup ruang publik demi ekspansi usaha.

“Di luar negeri, bangunan lama tetap di pertahankan dan di integrasikan dengan bangunan baru,” ujarnya.

Perspektif Regulasi dan Perubahan Aturan

Dari sisi pemerintah, Plt Kepala Disbudporapar Surabaya, Heri Purwadi, bersama Ketua TACB, Dr. Ir. Retno Hastijanti, menjelaskan bahwa regulasi cagar budaya telah mengalami perubahan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 kini menekankan pada pemanfaatan dan pengelolaan, tidak hanya perlindungan semata.

Retno menjelaskan bahwa beberapa bangunan, termasuk Toko 6, telah melalui kajian ulang.

“Berdasarkan kajian, ada bangunan yang tidak lagi memenuhi kaidah cagar budaya dan di usulkan untuk pencabutan status,” ujarnya.

Proses tersebut, kata dia, membutuhkan tahapan panjang hingga tingkat kementerian.

Pelestarian di Tengah Dinamika Kota

RDP ini menunjukkan kompleksitas menjaga warisan sejarah di tengah perkembangan kota. Aktivis mendorong perlindungan lebih kuat, sementara pemerintah berjalan berdasarkan aturan dan kajian teknis.

Baca Juga:  Ajeng Wira Wati Dukung Beasiswa Mahasiswa PTS, Ingatkan Pemkot Surabaya Soal Prioritas Anggaran

Meski berbeda pandangan, seluruh pihak sepakat bahwa pelestarian cagar budaya tidak boleh mematikan pembangunan.

Forum ini menjadi pengingat bahwa setiap perubahan di kota memiliki nilai sejarah. DPRD Surabaya menegaskan pentingnya keseimbangan antara pembangunan modern dan pelestarian warisan budaya.

Pada akhirnya, Surabaya di harapkan tetap tumbuh tanpa kehilangan identitas sejarahnya.(r7)

Pos terkait