Kata Kapolri Soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Kata Kapolri Soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Jakarta,(DOC) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kewenangan penangguhan penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa) kini berada di tangan kejaksaan. Ia meminta publik menanyakan langsung hal tersebut kepada pihak kejaksaan.

Bacaan Lainnya

“Untuk penangguhan penahanan saat ini sudah beralih ke institusi Kejaksaan, jadi lebih tepat ditanyakan ke sana,” kata Sigit, Selasa (23/6/2026).

Sigit menjelaskan Polri sudah menyelesaikan proses penyidikan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Polda Metro Jaya juga telah melimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Penyerahan tahap dua mencakup administrasi penyidikan dan penyerahan tersangka. Jadi kewajiban kami sudah selesai,” ujarnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa. Kejaksaan mengambil keputusan tersebut setelah mempertimbangkan beberapa hal.

Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan keluarga para tersangka memberikan jaminan dan siap bertanggung jawab jika tersangka tidak memenuhi panggilan persidangan. Selain itu, para tersangka juga berkomitmen bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan.

“Dengan pertimbangan tersebut, penahanan tidak dilakukan,” kata Marcelo.(rd)

Baca Juga:  Prabowo Presiden RI Pertama Jadi Tamu Kehormatan di Bastille Day Prancis

Pos terkait