Surabaya,(DOC) – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I mencatat peningkatan signifikan aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi Wajib Pajak di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Hingga 5 Januari 2026, Wajib Pajak telah mengaktivasi 179.568 akun, atau setara 54 persen dari target.
Selain itu, Kanwil DJP Jawa Timur I mencatat pembuatan 113.157 Kode Otorisasi, atau sekitar 39 persen dari target. Capaian ini menunjukkan komitmen Direktorat Jenderal Pajak dalam mempermudah akses layanan perpajakan berbasis digital.
Melalui pemanfaatan teknologi, DJP terus meningkatkan kualitas layanan perpajakan agar lebih cepat dan efisien bagi Wajib Pajak.
Aktivasi akun dan penggunaan Kode Otorisasi menjadi bagian penting dalam penerapan sistem Coretax. Sistem ini menghadirkan layanan perpajakan yang lebih aman, cepat, dan terintegrasi.
Capaian tersebut juga menunjukkan kesiapan masyarakat dalam beradaptasi dengan transformasi digital layanan perpajakan. Ke depan, Coretax akan terhubung dengan berbagai layanan publik lainnya.
DJP Jatim I Intensifkan Edukasi Wajib Pajak
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Timur I, Sugeng Pamilu Karyawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai dan Wajib Pajak atas partisipasi aktif mereka.
“Capaian aktivasi akun dan pembuatan Kode Otorisasi ini menunjukkan transformasi layanan perpajakan digital berjalan semakin baik,” ujar Sugeng di Kantor DJP Jatim I, Selasa (6/1).
Sugeng menjelaskan, Wajib Pajak dapat mengaktivasi akun Coretax sebelum menggunakan seluruh layanan perpajakan dalam sistem tersebut. Oleh karena itu, Kanwil DJP Jawa Timur I terus memperkuat edukasi, pendampingan, dan asistensi, baik secara tatap muka maupun melalui kanal digital.
Sejalan dengan pengumuman Direktorat Jenderal Pajak terkait batas waktu aktivasi akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi, Kanwil DJP Jawa Timur I kembali mengimbau Wajib Pajak untuk melakukan aktivasi lebih awal.
“Kami berharap langkah ini membuat Wajib Pajak lebih siap dan nyaman menggunakan layanan perpajakan digital,” pungkasnya.
Ke depan, Kanwil DJP Jawa Timur I akan memperkuat koordinasi dengan para pemangku kepentingan. DJP juga akan melanjutkan sosialisasi secara berkelanjutan agar Wajib Pajak dapat memanfaatkan layanan perpajakan digital secara optimal. (ode/r7)





