DJP Catat 11,03 Juta Akun Coretax Aktif hingga Akhir 2025

DJP Catat 11,03 Juta Akun Coretax Aktif hingga Akhir 2025

Jakarta,(DOC)Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat kemajuan signifikan dalam transformasi sistem perpajakan nasional. Hingga penutupan tahun 2025, tepatnya per 31 Desember pukul 16.20 WIB, jumlah akun Coretax yang telah di aktivasi mencapai 11.034.775 akun.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan keterangan resmi DJP, capaian tersebut mencerminkan meningkatnya kesiapan serta partisipasi wajib pajak dalam beralih ke sistem administrasi perpajakan digital terpadu yang tengah di kembangkan pemerintah.

Dari total akun aktif tersebut, sebanyak 10.131.253 akun merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Sementara itu, 814.932 akun tercatat milik Wajib Pajak Badan, serta 88.369 akun berasal dari instansi pemerintah. Adapun dari sektor ekonomi digital, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) telah mengaktivasi 221 akun.

Peningkatan jumlah akun aktif ini menjadi indikator penting kesiapan ekosistem perpajakan nasional menjelang penerapan penuh Coretax. Mulai Tahun Pajak 2026, seluruh pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan di lakukan secara eksklusif melalui platform Coretax.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, secara konsisten mengimbau masyarakat untuk segera mengaktifkan akun Coretax agar lebih siap menghadapi sistem pelaporan digital.

“Semakin cepat akun Coretax di aktivasi, semakin baik kesiapan wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan, khususnya untuk Tahun Pajak 2026,” ujarnya, Jumat (2/1).

Pendampingan Penuh

DJP juga menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan penuh bagi wajib pajak yang mengalami kendala teknis selama proses aktivasi. Layanan bantuan tersedia melalui kantor pajak terdekat, Kring Pajak, serta berbagai kanal resmi DJP.

“Apabila masyarakat menemui kendala dalam aktivasi akun Coretax, solusinya tersedia melalui kantor pajak terdekat, Kring Pajak, dan seluruh kanal resmi DJP yang siap membantu,” tegas Rosmauli.

Meski demikian, DJP menegaskan tidak menetapkan batas waktu akhir khusus untuk aktivasi akun Coretax. Namun, tanpa akun Coretax yang aktif, wajib pajak tidak dapat mengakses layanan pelaporan SPT Tahunan di masa mendatang.

Baca Juga:  Jawa Timur Diuntungkan, Peluang Usaha Terbuka di Tengah Tekanan Global

“DJP tidak menetapkan deadline aktivasi akun Coretax. Namun perlu kami sampaikan bahwa pelaporan SPT Tahun Pajak 2026 di lakukan melalui Coretax,” jelasnya.

Oleh karena itu, DJP mengimbau masyarakat untuk tidak menunda proses aktivasi akun Coretax. Langkah ini tidak hanya menjadi bagian dari kewajiban administratif, tetapi juga fondasi penting dalam menyongsong sistem perpajakan nasional yang lebih modern, terintegrasi, dan berbasis digital. (r6)

Pos terkait