
Surabaya, (DOC) – Tren merawat reputasi digital di tengah masyarakat kini memicu fenomena baru yang mengkhawatirkan, maraknya upaya penghapusan karya jurnalistik secara sepihak. Celakanya, intervensi ini sering kali melibatkan pihak ketiga yang menggunakan jalur pintas ilegal demi memutihkan rekam jejak digital seseorang atau lembaga.
Hal tersebut menjadi sorotan utama dalam diskusi bertajuk “Penghapusan Konten Digital vs Kemerdekaan Pers” yang digelar oleh Rumah Literasi Digital (RLD) bersama Pewarta Foto Indonesia (PFI) Surabaya dan Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) di Hanaka Social Space, Surabaya, Jumat (10/7/2026).
Web Development Rumah Literasi Digital, Fatchur Rohman, mengungkapkan bahwa saat ini ada praktik berbahaya di mana pihak luar ekosistem pers sengaja melaporkan situs media ke penyedia layanan web hosting. Tujuannya agar situs berita tersebut ditangguhkan (suspend).
“Pengelolaan reputasi digital seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang benar, bukan dengan intervensi terhadap karya jurnalistik. Pihak di luar ekosistem pers tidak semestinya menentukan nasib sebuah berita tanpa melalui proses keredaksionalan,” tegas Fatchur.
Ia menambahkan, perbaikan reputasi digital seharusnya ditempuh dengan cara etis, seperti memperbanyak konten positif atau mengajukan permohonan resmi kepada redaksi, bukan mematikan paksa portal berita.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Rumah Literasi Digital, Andika Ismawan, mengingatkan bahwa tindakan nekat mengintervensi sistem elektronik media bisa berujung pada jeruji besi. Mengakses, mengubah, atau menghapus informasi milik media secara ilegal merupakan pelanggaran hukum berat.
“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang UU ITE. Sengketa pers memiliki mekanisme tersendiri, yaitu melalui hak jawab, hak koreksi, atau Dewan Pers. Jangan sampai demi ego reputasi, kemerdekaan pers dan arsip sejarah publik dikorbankan,” jelas Andika.
Dari sisi regulasi, Ketua Forum Pemimpin Redaksi SMSI Jawa Timur, Samiadji Makin Rahmat, menegaskan bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara mutlak menjamin kemerdekaan pers. Dalam hukum Indonesia, tidak dikenal istilah sensor, pemberedelan, atau penghapusan berita di luar mekanisme Dewan Pers.
Dukungan juga datang dari pemerintah. Ketua Tim Tata Kelola Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Jatim, Aulia Bahar Purnama, menyatakan bahwa aturan penghapusan data pribadi tidak bisa digeneralisasi untuk produk jurnalistik.
“Penyedia hosting tidak memiliki kewenangan menghapus berita. Berita itu fungsi kontrol sosial dan dokumentasi sejarah yang memiliki nilai kepentingan publik,” kata Aulia.
Melihat fenomena ini, Dekan FIKOM Universitas Dr. Soetomo, Harliantara, menilai masyarakat masih gagap dalam membedakan antara hak privasi dan kemerdekaan pers. Literasi digital yang kuat menjadi harga mati agar publik paham cara menyelesaikan sengketa informasi secara tepat tanpa melanggar hukum.
Melalui diskusi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi menggunakan “tangan gurita” pihak ketiga untuk membungkam berita, melainkan menggunakan jalur konstitusional yang telah disediakan oleh undang-undang.





