Eri Cahyadi: Dana Swadaya RT/RW Harus Disetujui Lurah

Eri Cahyadi: Dana Swadaya RT/RW Harus Disetujui LurahSurabaya,(DOC) – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan pengurus RT/RW hanya boleh memungut dana swadaya dari warga setelah memperoleh persetujuan lurah. Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Pembinaan RT, RW, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) mengatur ketentuan tersebut.

Eri menyampaikan penegasan itu setelah muncul dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum RT dan RW di Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, terhadap warga pendatang baru.

Bacaan Lainnya

Menurut Eri, Perwali Nomor 112 Tahun 2022 memberi kewenangan kepada RT/RW untuk mengajukan dana swadaya kepada warga. Namun, lurah harus menyetujui dasar pungutan maupun besaran nominalnya terlebih dahulu.

“Di Perwali itu disebutkan setiap RT/RW boleh mengajukan biaya pemungutan kepada masyarakatnya. Tetapi mereka harus mendapatkan persetujuan dari lurah. Apakah pungutan itu boleh diambil, nilainya berapa,” kata Eri, Jumat (10/7/2026).

Dana Swadaya untuk Kepentingan Bersama

Eri mencontohkan, warga dapat mengumpulkan dana swadaya saat membangun fasilitas lingkungan, seperti saluran air. Seluruh pemilik kavling nantinya menikmati manfaat pembangunan tersebut.

Biaya pembangunan kemudian dibagi berdasarkan jumlah kavling. Pemilik rumah membayar sesuai kesepakatan warga. Sementara itu, pemilik kavling kosong belum memiliki kewajiban membayar hingga mulai membangun rumah.

“Maka kesepakatan itu ketika dibangun saluran, habisnya berapa dibagi sesuai jumlah kavling. Ketika kavlingnya ada rumah maka membayar sesuai kesepakatan. Kalau belum dibangun, tidak membayar. Tetapi ketika membangun rumah, maka memiliki kewajiban membayar sesuai yang telah disepakati. Itulah yang dinamakan dana swadaya,” jelasnya.

Warga Baru Tidak Boleh Dipungut Uang

Eri menegaskan pengurus RT/RW tidak boleh meminta uang kepada warga yang baru pindah ke Surabaya tanpa dasar yang jelas dan tanpa persetujuan lurah.

“Jadi itu harus mendapat persetujuan dari lurah untuk mengetahui penyebabnya apa, nilainya berapa, tapi tidak ujug-ujug orang mau pindah masuk Surabaya dimintai uang,” tegasnya.

Baca Juga:  Punya Program Unggulan, Perempuan PKS Siap Bersinergi dengan TP PKK Surabaya

Ia menambahkan, pengurus RT/RW juga tidak boleh memungut biaya apabila tidak ada pembangunan fasilitas lingkungan atau kewajiban lain yang telah disepakati warga.

“Kalau tidak ada dasar itu sama sekali, maka tidak ada pungutan biaya apa pun kepada orang yang mau masuk atau pindah ke Kota Surabaya,” ujarnya.

RT/RW Harus Mematuhi Perwali

Eri mengatakan Pemkot Surabaya telah memberikan peringatan kepada pengurus RT dan RW terkait dugaan pungli di Kelurahan Sememi. Ia meminta seluruh pengurus RT/RW tidak mengulangi kejadian serupa.

“Saya nyuwun tolong kalau yang seperti ini jangan terjadi lagi. Tidak ada untuk warga Surabaya pungutan apa pun, kecuali yang sudah ditetapkan seperti kebersihan dan keamanan. Selain itu tidak diperbolehkan ada pungutan kepada warga,” katanya.

Eri kembali mengingatkan bahwa setiap kesepakatan mengenai dana swadaya wajib dilaporkan kepada lurah sesuai Perwali Nomor 112 Tahun 2022.

“Di dalam Perwali itu kesepakatan warga terkait nilai dana swadaya harus disampaikan kepada lurah,” ucapnya.

Hasil evaluasi juga menunjukkan pengurus RT/RW yang bersangkutan belum membaca seluruh ketentuan dalam Perwali tersebut.

“Kemarin sudah diberikan peringatan kepada RT/RW, dan beliau mengatakan tidak membaca yang di bawahnya. Maka ini menjadi pemberitahuan kepada seluruh RT/RW bahwa pungutan apa pun harus sesuai dengan persetujuan lurah,” pungkas Eri.(r7)

Pos terkait