Eri Cahyadi Tak Gentar RT/RW Tambak Wedi Ancam Balikkan Stempel, Proses Hukum Berlanjut

Eri Cahyadi Tak Gentar RT/RW Tambak Wedi Ancam Balikkan Stempel, Proses Hukum Berlanjut
Wali Kota Eri Cahyadi saat ditemui di Gedung DPRD Kota Surabaya. (Foto: redaksi)

Surabaya, (DOC) – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, memberikan tanggapan terkait adanya ancaman dari sejumlah Ketua RT dan RW di kawasan Tambak Wedi yang berencana mengembalikan stempel kepengurusan. Aksi protes ini dipicu oleh pencopotan Lurah Tambak Wedi, Yusufian yang dinilai tidak becus mengawasi wilayahnya terkait dugaan pungutan liar (pungli) pedagang Sentra Wisata Kuliner (SWK).

Eri Cahyadi menyatakan tidak akan berkompromi dengan tindakan yang melindungi kesalahan. Ia menegaskan, jika pengembalian stempel tersebut didasari atas niat pertanggungjawaban yang tidak baik atau bermaksud membela praktik pungli, pihaknya tidak segan untuk memprosesnya secara hukum.

Bacaan Lainnya

“Kalau itu dilakukan, kita kan komunikasikan dulu. Tapi kalau ternyata stempel itu diserahkan karena ada hal yang tidak baik, ya kita akan proses. Buat saya, ketika hal yang tidak baik itu diluruskan dan ternyata ada yang protes, saya akan proses itu,” ujar Eri usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD, Senin (13/7/2026).

Eri membeberkan bahwa pencopotan Lurah Tambak Wedi merupakan bentuk ketegasan Pemkot Surabaya terhadap komitmen pelayanan publik yang bersih. Di wilayah tersebut, ditemukan adanya dugaan pungli dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp3,8 juta hingga mencapai Rp30 juta.

Meski sebagian uang pungutan tersebut dikabarkan sudah dikembalikan oleh oknum terkait, Eri menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta-merta menghapus tindak pidananya.

“Setiap pegawai negeri harus punya komitmen untuk selalu melindungi rakyat kecil. Lurah itu penguasa wilayah yang harus memastikan tidak ada pungutan dan biaya di sana. Maka ketika aksi (ancaman balikkan stempel) itu dilakukan untuk menutupi yang salah, saya terima proses itu,” kata Eri menambahkan.

Lebih lanjut, Eri menjelaskan bahwa seorang lurah memiliki kewenangan penuh sebagai pengawas wilayah, termasuk terhadap pengelolaan SWK atau aset dinas terkait. Menurutnya, dalih tidak tahu yang dilontarkan oleh oknum lurah mengenai adanya pungli yang dikuasai oleh paguyuban, tidak dapat ditoleransi.

Baca Juga:  Dishub Pasang Banyak Rambu Tentang Wajib Gunakan Masker dan Jaga Jarak

“Ketika posisi tersebut menjadi tanggung jawabnya, meski dikuasai oleh paguyuban, lurah tetap harus melakukan pengawasan. Tidak boleh ada pemerintah kota yang menjawab tidak tahu jika terjadi pungli di wilayahnya. Karena dia lalai, maka saya proses,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa kasus dugaan pungli di kawasan Tambak Wedi ini tidak berhenti di sanksi administrasi atau pencopotan jabatan saja, melainkan sudah bergulir ke aparat penegak hukum.

“Prosesnya terus berlanjut di kepolisian. Meskipun dia sudah mengembalikan (uangnya), proses hukum tidak akan berhenti,” pungkasnya.

Pos terkait