
Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya menyiapkan 2.700 stan pasar kosong milik PT Pasar Surya Perseroda untuk merelokasi pedagang pasar tumpah dan Pedagang Kaki Lima (PKL). Fasilitas ini diberikan secara gratis tanpa biaya sewa sebagai solusi penataan kota yang humanis.
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Surabaya, Vykka Anggradevi Kusuma, menegaskan bahwa seluruh proses penempatan stan ini sama sekali tidak dipungut biaya. Ia pun meminta para pedagang untuk segera melapor jika menemukan oknum yang menarik pungutan liar (pungli).
“Teman-teman pedagang bisa menikmati fasilitas ini tanpa bayar sewa. Jadi kalau ada yang sampai ditarik biaya, kami persilakan melapor ke kami atau melalui hotline Pak Wali Kota (Eri Cahyadi), pasti akan kami tindak tegas,” ujar Vykka, Minggu (12/7/2026).
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk keberpihakan Pemkot Surabaya kepada pelaku usaha kecil. Vykka memastikan jumlah stan yang tersedia sangat mencukupi untuk menampung sekitar 2.200 pedagang ber-KTP Surabaya dan 500 pedagang luar daerah. Selain stan pasar, Pemkot juga menyediakan 570 stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK).
Tak hanya mengantisipasi pungli dari luar, Pemkot Surabaya juga memperketat pengawasan internal. Vykka menyatakan pihaknya tidak segan mencabut hak izin pedagang yang menelantarkan atau bahkan memperjualbelikan stan yang sudah diberikan.
“Ada contoh kasus di Pasar Tembok Dukuh dan sudah kami tindak tegas. Dia memiliki stan tapi tidak berjualan, lalu diperjualbelikan. Itu tidak bisa, langsung kami cabut agar bisa digunakan oleh pedagang yang benar-benar membutuhkan,” cetusnya.
Senada dengan Pemkot, Direktur Utama PT Pasar Surya Perseroda, Agus Priyo, meluruskan bahwa status “gratis” yang dimaksud adalah bebas dari biaya sewa stan di awal. Namun, setelah menempati stan, pedagang hanya diwajibkan membayar iuran operasional rutin yang nilainya sangat terjangkau.
“Masuknya gratis. Tapi setelah aktif, ada biaya kebersihan sebesar Rp50.000 plus Rp3.000 untuk administrasi tata usaha. Jadi hanya Rp53.000 saja per bulan,” jelas Agus.
Agus mengakui tantangan terbesar saat ini adalah mencocokkan lokasi stan yang tersedia dengan keinginan pedagang (local wisdom), mengingat banyak pedagang yang tidak mau pindah jauh dari basis pelanggan lamanya. Oleh karena itu, pihak kecamatan dan kelurahan dipastikan akan terus mengedepankan dialog dan sosialisasi persuasif sebelum Satpol PP melakukan penataan di lapangan.




