
Jakarta (DOC) – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menghormati proses hukum terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim yang telah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Prasetyo juga menyinggung penetapan tersangka terhadap mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung.
“Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK,” kata Prasetyo dalam pernyataan tertulis, dikutip Jumat (5/6/2026).
Prasetyo mengatakan pemerintah dalam dua hari terakhir merasa prihatin atas terjadinya kasus-kasus tersebut.
Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan terus mengingatkan seluruh jajaran pemerintah untuk membenahi diri serta melawan praktik-praktik korupsi dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Tidak bosan-bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi di dalam menjalankan tugas sehari hari,” ujarnya.
Prasetyo juga menyampaikan bahwa terkait jabatan Wamen Imipas yang melekat kepada Silmy saat ini, hal tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menambahkan pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk memastikan peristiwa tersebut tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
“Kami juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat,” ujarnya, dikutip (5/6/2026).
Sebelumnya, Wamen Imipas Silmy Karim resmi menjadi tahanan KPK usai muncul dari dalam Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. (rd)