KPK Jebloskan Eks Wamenaker ke Lapas Sukamiskin

KPK Jebloskan Eks Wamenaker ke Lapas Sukamiskin

Jakarta,(DOC) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan (eks) Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI, Immanuel Ebenezer, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Bacaan Lainnya

Immanuel atau Noel akan menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan KPK telah mengeksekusi 11 terpidana dalam perkara tersebut.

“Untuk hari ini, pidana badan terhadap 11 terpidana perkara K3 sudah kami laksanakan di Sukamiskin. Sebelas terpidana itu berasal dari empat berkas perkara,” ujar Mungki, Rabu (24/6/2026).

Selain menjalani hukuman penjara, Noel wajib membayar denda Rp200 juta. Jika tidak membayar, ia harus menjalani kurungan tambahan selama 90 hari.

Selain itu, majelis hakim juga mewajibkan Noel membayar uang pengganti sebesar Rp3,435 miliar. Apabila tidak dibayar, hukuman penjaranya bertambah satu tahun.

KPK Eksekusi 11 Terpidana

Tidak hanya Noel, KPK juga mengeksekusi 10 terpidana lain yang berasal dari unsur Kementerian Ketenagakerjaan maupun pihak swasta.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan mereka bersalah dalam perkara korupsi pengurusan sertifikasi K3.

Karena itu, seluruh terpidana kini mulai menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

“Jadi, hari ini kami melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap para terpidana,” kata Mungki.

Berikut rincian hukuman para terpidana kasus korupsi sertifikasi K3:

  1. Immanuel Ebenezer: 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp3,435 miliar.
  2. Irvian Bobby Mahendro: 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp36,04 miliar.
  3. Fahrurozi: 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp35 juta.
  4. Hery Sutanto: 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp7,59 miliar.
  5. Subhan: 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp1,94 miliar.
  6. Gerry Aditya Herwanto Putra: 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp828,5 juta.
  7. Sekarsari Kartika Putri: 4 tahun 6 bulan penjara.
  8. Anitasari Kusumawati: 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp1,35 miliar.
  9. Supriadi: 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta, dan uang pengganti Rp3 miliar.
  10. Temurila: 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta.
  11. Miki Mahfud: 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta. (rd)

Pos terkait