Surabaya,(DOC) – Anggota Komisi A DPRD kota Surabaya Arif Fathoni mengingatkan potensi hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Satpol PP kota Surabaya. Menyusul terbongkarnya kasus penjualan non prosedural barang hasil penertiban oleh oknum petinggi Satpol PP.
Menurut dia, jika tidak ada ketegasan dari para penegak hukum atas kasus itu, maka masyarakat tidak lagi percaya terhadap Satpol PP. Bahkan akan ada potensi pembangkangan atas dasar ketidakadilan, imbas dari tindakan ilegal yang terbongkar tersebut.
Ia juga menengarai, bahwa kasus ini sudah terjadi sejak lama dan bukan di kerjakan hanya satu orang saja. Thony berharap penanganan kasus korupsi ini di selesaikan secara tuntas oleh aparat penegak hukum.
“Karena ini sudah termasuk white collar crime (kejahatan kerah putih), yang mana merupakan tindak pidana korupsi. Maka tentu penegak hukum harus mengikuti logika penyidikan Tipikor. Yaitu follow the money (mengikuti uang mengalir). Dugaan saya ada beberapa pihak yang terlibat,” ungkap Arif Fathoni melalui ponsel, Jumat (15/7/2022).
Ia mencontohkan, ketika nanti Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP menertibkan warga yang melanggar Perda atau Perwali. Kuatirnya warga akan mengira barang yang di tertibkan nanti di jual. Sehingga mereka berfikir bahwa penertiban hanya sebagai dalih saja.
“Jangan sampai warga berpikiran Satpol PP mengambil barang mereka untuk dijual,” ujarnya.
Meski demikian, Ketua Fraksi Golkar DPRD kota Surabaya ini memberikan apresiasi besar terhadap langkah Pemkot Surabaya.
Dengan menyerahkan kasus ini ke pihak hukum, sambung Toni, maka ia menilai Wali Kota Eri Cahyadi sangat terbuka dan cenderung membantu daripada menutupi kasus.
“Pemkot sendiri sudah melakukan hal yang luar biasa dengan membantu penyidikan dengan menyediakan dokumen yang berpotensi di jadikan alat bukti,” kata Fathoni.
Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini juga meminta pada kejaksaan supaya kasus ini di selesaikan dengan terang benderang, tanpa ada yang di tutupi. Hal ini demi mencegah runtuhnya moral anggota Satpol PP lain yang masih bekerja sesuai dengan peraturan.
“Alangkah baiknya bahwa masyarakat juga tahu, bahwa yang melakukan (kasus) ini adalah oknum, tidak melibatkan keseluruhan anggota Satpol PP. Saya berharap kejaksaan secara terang menyelidiki aliran dana tersebut, apakah ada anggota lain yang terlibat atau pihak swasta sebagai penadah,” paparnya.
Ia menambahkan, dirinya juga percaya bahwa di pasal 27 Undang Undang Dasar 1945 di sebutkan, seluruh warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
“Equality before the law. Jadi harus di lakukan tindakan tegas. Siapa saja yang terlibat harus di kejar supaya kepercayaan masyarakat pada Satpol PP meningkat,” pungkas Fathoni.(robby/r7)