Wujudkan Pendidikan Inklusif Terarah, Pemkot Surabaya Wajibkan Asesmen Psikolog untuk Siswa ABK

Wujudkan Pendidikan Inklusif Terarah, Pemkot Surabaya Wajibkan Asesmen Psikolog untuk Siswa ABK
Bunda Rini Indriyani saat melakukan roadshow di RAP Nginden. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Demi mewujudkan pendidikan inklusif yang merata, Pemkot menggandeng kampus berjurusan Pendidikan Luar Biasa (PLB) hingga mewajibkan pendampingan berbasis psikologis sejak proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Bunda PAUD Kota Surabaya, Rini Indriyani, mengakui bahwa pemenuhan tenaga pendidik spesialis di seluruh sekolah reguler menghadapi tantangan keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM). Kendati demikian, intervensi tidak boleh berhenti.

Bacaan Lainnya

“Anak inklusi membutuhkan perhatian khusus dan mencari guru spesialis itu tidak mudah karena SDM-nya terbatas. Maka dari itu, kami menggandeng perguruan tinggi yang memiliki jurusan inklusi,” ujar Rini, Jumat (18/9/2026).

Selain mengasah kapasitas di sekolah, Pemkot juga menghadirkan RAP Nginden sebagai ruang aman bagi ABK untuk menyalurkan bakat tanpa rasa minder yang sering muncul di lingkungan umum. Di wadah ini, potensi anak seperti melukis hingga bermusik dapat tergalih optimal.

Kepala Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa kolaborasi dengan akademisi diwujudkan melalui pelatihan intensif bagi guru-guru reguler yang memiliki kecakapan khusus, serta pelibatan relawan (volunteer) dari kalangan mahasiswa.

Di tingkat sekolah, peran pendampingan ABK difokuskan kepada guru Bimbingan Konseling (BK) dan Unit Layanan Disabilitas. Untuk memastikan metode pembelajaran tepat sasaran, Dispendik menerapkan aturan ketat sejak alur PPDB jalur inklusi.

“Saat PPDB, kami mewajibkan adanya catatan resmi dari psikolog yang menyatakan siswa bersangkutan mampu mengikuti KBM bersama siswa reguler. Setelah masuk, guru BK dan guru kelas tetap melakukan pengamatan berkala,” jelas Febri.

Febri menambahkan, strategi KBM bagi siswa inklusi disesuaikan dengan kondisi psikologis anak. Jika siswa mengalami tantrum atau trauma saat berada di keramaian, sekolah menyediakan ruang khusus agar proses belajar tetap nyaman dan terarah.

Langkah sistematis ini menegaskan komitmen Pemkot Surabaya dalam menjamin hak wajib belajar 13 tahun bagi seluruh anak tanpa terkecuali.

Pos terkait