
Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya memberhentikan dua pegawai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Keputusan ini diambil setelah keduanya terbukti melakukan pungutan liar (pungli) retribusi sampah terhadap pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka).
Pemberhentian tersebut berawal dari laporan warga melalui Hotline Lapor Cak Eri. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan, seorang pelaku usaha di kawasan Jemursari mengadukan kejanggalan pembayaran retribusi sampah sebesar Rp300 ribu per bulan yang rutin diambil oleh petugas DLH tanpa pernah disertai kuitansi resmi.
“Setiap bulan pelaku usaha membayar Rp300 ribu, tetapi tidak pernah diberikan kuitansi meskipun sudah berulang kali diminta. Saya jawab, ini jelas-jelas pungutan liar (pungli). Karena itu, DLH Kota Surabaya sudah saya perintahkan untuk menindak tegas, dihentikan,” tegas Wali Kota Eri, Rabu (16/9/2026).
Eri menjelaskan bahwa sampah dari sektor usaha memiliki mekanisme khusus. Pelaku usaha wajib membawa sampah langsung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan dilarang membuangnya ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Jika tidak bisa mengangkut mandiri, Pemkot menyediakan opsi kerja sama dengan pihak ketiga di bawah pengawasan DLH, di mana tarif retribusi dihitung resmi berdasarkan berat sampah.
Menindaklanjuti instruksi Wali Kota, Kepala DLH Kota Surabaya M. Fikser langsung memanggil kedua pegawai PPPK Paruh Waktu tersebut untuk klarifikasi. Dalam pemeriksaan internal, keduanya mengakui perbuatan yang tidak sesuai prosedur dan menyatakan siap menerima sanksi pemberhentian serta mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya berterima kasih kepada warga Surabaya yang berani melaporkan ini. Sebenarnya pelaku usaha Horeka itu mau membayar retribusi dengan benar sesuai prosedur agar masuk ke rekening resmi pemerintah kota,” ujar Fikser.
Buntut dari kasus pemberhentian ini, DLH Surabaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh personel lapangan yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
“Tidak hanya petugas pengangkut sampah, tetapi petugas penyapuan dan pekerjaan lain yang berhubungan dengan masyarakat akan kita evaluasi semua. Kami menyampaikan terima kasih dan mohon maaf kepada warga Surabaya,” pungkas Fikser.





