Surabaya,(DOC) – Pasca di tetapkannya oknum Satpol PP Surabaya berinisial F sebagai tersangka kasus penjualan barang penertiban dan di jebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, membuat Wali Kota Eri Cahyadi mengingatkan jajarannya.
Ia mewanti-wanti agar seluruh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya tak main-main dengan urusan hukum.
“Ketika ada salah satu pegawai Pemkot yang melakukan kesalahan dan itu berbuat dengan sengaja melanggar akhlak dan akidah agama ya jalankan itu (hukuman),” tegas Wali Kota Eri saat di temui di Masjid Al-Muhadjirin, Jumat(15/7/2022).
Perbuatan yang telah di lakukan F, sambung dia, harus menjadi pelajaran bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Surabaya, agar tak berbuat hal serupa. Bahkan Cak Eri menyarankan, lebih baik memikirkan nasib dan kebahagian warga, ketimbang melakukan kesalahan hukum.
“Ini sebagai pelajaran kepada pegawai. Waktunya ini bergotong royong menggerakkan padat karya untuk kebahagiaan warga Surabaya,” katanya.
Kader PDI Perjuangan ini menyebutkan, bahwa perbuatan yang di lakukan oleh F termasuk kategori pelanggaran berat. Sehingga pihaknya akan mengenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
“Kalau sudah di lakukan pemeriksaan oleh inspektorat, sudah melakukan. Di situ sudah ada tahapannya, ada berat, ringan, sedang hukumannya. Lek wes kaya ngono iku (kalau sudah seperti itu) ya berat lah. Jadi, insyaallah pasti ada tindak lanjuntnya,” tandasnya.
Seperti di ketahui, bahwa Oknum Satpol PP Kota Surabaya berinisial F di tetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban.
Kejari Surabaya menetapkan F berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.
Selama 20 hari kedepan, F di tahan oleh Kejari Surabaya di Rutan Klas 1 Surabaya cabang Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.(r7)