Dari Kotor dan Seram, Surabaya Sulap TPS Ketampon Jadi Taman Cantik

Dari Kotor dan Seram, Surabaya Sulap TPS Ketampon Jadi Taman Cantik
Ilustrasi TPS Ketampon. (Foto: Ist)

Surabaya, (DOC) – Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas dalam menata keindahan kota sekaligus memberantas praktik pembuangan sampah liar.

Tempat Penampungan Sementara (TPS) Taman Ketampon di Jalan Taman Ketampon, Kelurahan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari akan dialihfungsikan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) berupa taman yang asri.

Bacaan Lainnya

Langkah ini diambil setelah lokasi TPS terbuka di pinggir jalan tersebut kerap disalahgunakan oleh para pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka) untuk membuang sampah secara sembarangan, di samping kondisinya yang kotor dan terkesan kumuh.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M. Fikser, mengungkapkan bahwa penutupan TPS berawal dari sidak dan arahan langsung Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang mendapati kondisi lokasi jauh dari Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Wali Kota Eri sempat lewat, TPS ini kotor dan tidak sesuai SOP. Karena lokasinya terbuka di pinggir jalan dan tidak bisa dipagar, tempat ini rentan jadi lokasi pembuangan sampah liar oleh beberapa horeka,” ujar Fikser, Jumat (6/11/2026).

Fikser menegaskan bahwa sesuai aturan, TPS diperuntukkan khusus bagi sampah rumah tangga, bukan sampah komersial dari pelaku usaha horeka. Pelaku usaha wajib mengandalkan jasa vendor untuk membuang sampah langsung ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Meski DLH telah berulang kali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan tindakan yustisi, praktik buang sampah liar di TPS Ketampon masih terus berulang.

Sebagai solusi jangka panjang, DLH Surabaya memindahkan aktivitas pembuangan sampah dari 20 penggeledek yang melayani 16 RW di Kelurahan Darmo dan Dr. Soetomo ke beberapa TPS terdekat lain yang terintegrasi.

Setelah pengalihan rampung, TPS Ketampon akan langsung ditutup dan disulap menjadi taman kota yang bersih, terang, dan aman. Selain perantingan pohon untuk menghilangkan kesan gelap dan seram, pemkot juga bakal memasang kamera pengawas (CCTV) untuk memantau kawasan tersebut.

Baca Juga:  Peluang Pegawai K-2 Menjadi ASN di Pemkot Surabaya Menipis

“Setelah kita tutup, kita bikin taman dan rapikan. Kita juga akan pasang CCTV. Kalau nanti masih ada yang nekat buang sampah di area taman, pelakunya akan kita upload di media sosial,” tegas Fikser.

Tak hanya sanksi sosial berupa viral di media sosial, Fikser mengingatkan bahwa Pemkot Surabaya kini sudah memberlakukan Peraturan Wali Kota (Perwali) baru terkait kebersihan. Pelanggar yang tertangkap membuang sampah sembarangan terancam denda administratif hingga Rp1.000.000.

“Kami meminta kerja sama dari seluruh warga dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga kebersihan Kota Surabaya,” pungkasnya.

Pos terkait