D-ONENEWS.COM

Peluang Pegawai K-2 Menjadi ASN di Pemkot Surabaya Menipis

Foto : ilustrasi

Surabaya,(DOC) – Peluang tenaga honorer kategori dua (K2) untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya menipis.

Selain dibatasi umur 35 tahun ke bawah, kuota calon ASN bagi K2  hanya untuk tenaga pendidikan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Kota Surabaya,  Mia Santi Dewi, mengatakan kebijakan pemerintah pusat untuk jalur khusus K2 yaitu tenaga pendidikan dan kesehatan. Sedangkan Pemkot Surabaya hanya mendapatkan jatah tenaga pendidikan, sedangkan  jatah tenaga kesehatan tidak dapat.

“Saya sendiri tidak tahu, kenapa pemkot tidak dapat jatah jalur khusus K2 untuk tenaga kesehatan,” kata Mia Santi Dewi, kemarin.

Ia menambahkan pemkot  hanya mendapatkan   17 tenaga pendidikan  untuk  jalur khusus K2. Dan  berdasarkan laporan ada 16 K2 guru  yang bisa mengikuti tes jalur khusus tersebut.

“Ada 16  guru yang  bisa ikut  jalur khusus K2. Itu pun kita cek lagi, apakah  mereka (guru K2, red) masih mengajar secara terus menerus atau tidak,” ujar Mia Santi Dewi, Rabu(12/9/2018).

Terkait adanya pembatasaan umur dan jumlah kuota K2 yang sedikit, Mia mengatakan itu kebijakan pemerintah pusat. “Jangan tanya saya, karena itu kebijakan pusat,” kata dia.

Soal nasib K2 yang tak bisa ikut penerimaan calon ASN yang rencananya dibuka 19 September, masih lanjut dia, status mereka masih tetap sebagai tenaga honorer Pemkot Surabaya.”Jadi mereka tetap terikat kontrak kerja dengan pemkot,”  ucap dia.

Sementara itu  K2 yang tidak bisa mengikuti penerimaan ASN hanya  bisa kecewa. Mereka merasa pengabdian selama belasan hingga puluhan tahun tak diharga pemerintah pusat. Buktinya, pemerintah memberi batasan umur 35 tahun ke bawah yang bisa mendaftar. Dan juga jatahnya hanya untuk tenaga pendidikan.

“Sejak lama saya ingin menjadi  pegawai negeri (ASN, red). Kayaknya harapan itu semakin tak tak jelas. Apalagi saya ini akan kerja di kantor kelurahan,” keluh pegawai kelurahan yang tak mau disebutkan namannya.

Koordinator Forum Honorer Kategori Dua Indonesia (FHK2I), Eko Mardiono, mengatakan penerimaan jalur khusus untuk K2 itu sangat diskriminatif. Sebab, hanya menerima K2 pendidik dan kesehatan. Padahal, K2 nonkependidikan dan  nonkesehatan, banyak jumlahnya.

“Di Surabaya sendiri ada 2.200 K2 dengan yang bekerja dinas di Pemkot Surabaya. Seperti K2 di kelurahan, PU dan dinas lainnya yang akhirnya  tidak bisa mendaftar  jalur khusus,” tegas Eko Mardiono yang bekerja sebagai kepala TU di SMPN.

Selain itu patokan umur di bawah 35 tahun sangat memberatkan K2. Rata-rata mereka  umurnya di atas 35 tahun karena sudah mengabdi cukup lama. Rata-rata di atas 15 tahun.

Ia menegaskan seharusnya pemerintah menunggu terlebih dahulu revisi UU ASN. Sebab, dalam UU ASN yang lama memang berpatokan pada umur. Padahal kondisi di lapangan, banyak ASN yang umurnya di atas 35 tahun.

Dalam peneriman ASN jalur umum di Pemkot Surabaya pada periode ini, mendapatkan kuota 425 orang. Perinciannya yaitu tenaga pendidikan  344 orang, tenaga kesehatan  49 orang, dan tenaga teknis  32 orang.(rob/r7)

Loading...

baca juga