Surabaya, (DOC) – Proyek pembangunan lapangan padel di kawasan Golden City (Goci) Surabaya menjadi sorotan, usai muncul dugaan sebagian lahan yang digunakan masuk dalam aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Hal ini dibahas dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung panas di DPRD Surabaya, Kamis (4/6/2026).
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membeberkan temuan mengejutkan. Berdasarkan hasil plotting, sekitar 80 persen area yang digunakan untuk lapangan padel tersebut ternyata masuk dalam daftar aset pemerintah kota.
Sementara itu, pihak Golden City bersikeras mereka tidak bersalah. Mereka mengklaim mengantongi dasar hukum kuat berupa sertifikat kepemilikan sah sejak tahun 1992.
Benturan klaim ini langsung memantik reaksi keras dari legislator.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Agung Prasodjo, menegaskan bahwa penyelamatan aset daerah adalah harga mati. Ia bahkan melempar sinyal peringatan keras agar semua pihak berhati-hati karena kasus ini bisa menyeret mereka ke pengadilan.
Menurutnya, persoalan utama bukan pada prosedur izin, melainkan pada status kepemilikan lahan yang masih bermasalah.
“Jika benar lahan itu aset Pemkot, seluruh pihak harus berhati-hati karena persoalan ini berpotensi menjadi perhatian aparat penegak hukum,” kata Agung.
Karena permasalahan ini, pihaknya mengusulkan agar aktivitas pembangunan lapangan padel Goci dihentikan sementara waktu sampai ada kepastian hukum.





