Surabaya,(DOC) – Dewan Kesenian Surabaya (DKS) melaporkan dugaan pencurian dan/atau penggelapan aset budaya ke Polrestabes Surabaya, Rabu (20/5/2026).
Polrestabes Surabaya menerima laporan tersebut dengan nomor LP/B/1077/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Dalam laporan itu, DKS mencantumkan Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP.
Ketua Dewan Kesenian Surabaya, Chrisman Hadi, mengatakan barang yang hilang meliputi perangkat gamelan, alat karawitan, perlengkapan reog, jaranan, hingga berbagai alat kesenian tradisional lainnya.
Selama ini, para seniman dan masyarakat memanfaatkan perlengkapan tersebut untuk kegiatan pembelajaran seni dan budaya, khususnya bagi anak-anak dan generasi muda di Surabaya.
DKS Ungkap Kronologi Kejadian
Chrisman menjelaskan peristiwa itu bermula pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, puluhan personel Satpol PP Kota Surabaya mendatangi Sekretariat Dewan Kesenian Surabaya di Gedung Balai Pemuda Surabaya.
Selanjutnya, petugas membawa berbagai barang inventaris kesenian dari sekretariat.
“Menurut keterangan saksi, petugas tidak menunjukkan surat tugas, surat perintah pengosongan, maupun berita acara resmi,” kata Chrisman.
Selain itu, ia menyebut hingga saat ini DKS belum menerima dokumen resmi terkait dasar hukum pengambilan barang-barang tersebut.
Kerugian Ditaksir Lebih Rp2 Miliar
DKS memperkirakan kerugian materiil akibat hilangnya aset budaya itu mencapai lebih dari Rp2 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk barang pribadi milik sejumlah seniman yang tersimpan di sekretariat.
Namun, Chrisman menilai kerugian terbesar justru menyangkut hilangnya ruang belajar budaya bagi generasi muda.
“Kerugian immateriil tidak dapat di nilai dengan nominal karena berkaitan dengan hilangnya kesempatan anak-anak dan generasi baru mempelajari tradisi budaya bangsa,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan sebagian perangkat gamelan yang hilang merupakan hibah dari almarhum A. Azis, pendiri Harian Surabaya Post, pada awal 1980-an.
Selama puluhan tahun, DKS memanfaatkan perangkat tersebut sebagai sarana pendidikan budaya dan regenerasi seniman tradisional di Surabaya.
LBH Surabaya Dorong Penegakan Hukum
Sementara itu, Direktur LBH Surabaya, Habibus Shalihin, menilai laporan tersebut menjadi bentuk hak konstitusional warga dalam mengawasi jalannya pemerintahan.
“Dalam negara hukum, setiap tindakan aparatur wajib mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum,” kata Habibus.
Karena itu, melalui laporan tersebut, DKS meminta kepolisian menyelidiki keberadaan seluruh aset budaya yang hilang, menentukan pihak yang bertanggung jawab, serta mengembalikan seluruh inventaris kesenian kepada DKS.
Di sisi lain, DKS juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum melindungi aset kebudayaan sebagai bagian dari warisan seni dan budaya bangsa Indonesia.(r7)




