Utamakan Keselamatan, KAI Daop 8 Surabaya Tutup Empat Perlintasan Liar

Utamakan Keselamatan, KAI Daop 8 Surabaya Tutup Empat Perlintasan Liar

 

Bacaan Lainnya


Surabaya, (DOC) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya kembali menutup empat perlintasan liar dan sebidang sebagai komitmen meningkatkan keselamatan perjalanan menggunakan kereta api. Komitmen ini, menjadi bagian dari program peningkatan keselamatan perlintasan di wilayah Jawa dan Sumatera sepanjang 2026, sekaligus upaya menekan potensi kecelakaan di jalur kereta api.

Empat titik yang ditutup meliputi perlintasan liar di KM 119+223 petak jalan Kalitidu Bojonegoro, tepatnya di Dusun Sale, Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Selain itu, KAI Daop 8 Surabaya juga menutup tiga perlintasan sebidang di Kabupaten Sidoarjo, yakni JPL 76 dan JPL 78 di petak jalan Porong–Tanggulangin, Kecamatan Porong, serta JPL 24 di KM 40+774 petak jalan Tulangan–Tarik, Dusun Pandokan, Desa Kedungsugo, Kecamatan Prambon.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, mengatakan penutupan tersebut merupakan langkah berkelanjutan untuk menciptakan operasional perjalanan kereta api yang aman, andal, dan terbebas dari gangguan di perlintasan sebidang.

“Keselamatan merupakan prioritas utama dalam operasional kereta api. Penutupan perlintasan liar dan perlintasan yang berpotensi membahayakan ini dilakukan untuk meminimalisasi risiko kecelakaan, baik bagi perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” ujar Mahendro, Rabu (20/5/2026).

Ia menegaskan bahwa keberadaan perlintasan liar maupun perlintasan yang tidak memenuhi standar keselamatan memiliki risiko tinggi terhadap kecelakaan serta gangguan operasional perjalanan kereta api.

Menurutnya, penutupan perlintasan bukan sekadar membatasi akses masyarakat, melainkan langkah nyata untuk melindungi keselamatan bersama.

“Setiap perjalanan kereta api membawa tanggung jawab besar terhadap keselamatan pelanggan, petugas, dan masyarakat. Karena itu, kami berharap seluruh elemen masyarakat turut mendukung dengan tidak kembali membuka perlintasan liar yang telah ditutup,” katanya.

Proses penutupan dilakukan melalui pemasangan portal dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, perangkat desa, hingga komunitas railfans. Kolaborasi lintas sektor tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam membangun budaya keselamatan di lingkungan perkeretaapian.

Baca Juga:  Dampak Tabrakan KRL–Argo Bromo, Sejumlah Perjalanan KA Surabaya Dibatalkan

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu disiplin saat melintasi perlintasan sebidang dengan mendahulukan perjalanan kereta api, mematuhi rambu-rambu, serta tidak membuka kembali perlintasan liar demi keselamatan bersama,” ungkapnya.

Untuk diketahui, hingga pertengahan Mei 2026, KAI Daop 8 Surabaya tercatat telah menutup 14 perlintasan sebidang. Sementara secara kumulatif sejak 2020 hingga 2026, bersama pemerintah daerah, KAI Daop 8 Surabaya telah menutup total 144 perlintasan liar dan sebidang yang dinilai membahayakan keselamatan.

Pos terkait