KAI Daop 8 Surabaya Tutup 139 Perlintasan Liar, Warga Diminta Tak Buka Akses Ilegal

KAI Daop 8 Surabaya Tutup 139 Perlintasan Liar, Warga Diminta Tak Buka Akses IlegalSurabaya,(DOC)PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya terus memperkuat keselamatan perjalanan kereta api dengan menutup perlintasan sebidang liar secara bertahap.

Sejak 2020 hingga 2026, KAI Daop 8 Surabaya bersama pemerintah daerah telah menutup 139 perlintasan tidak resmi dan tidak terjaga di berbagai wilayah operasional.

Bacaan Lainnya

Langkah tersebut bertujuan menekan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak memiliki sistem pengamanan. KAI juga ingin menciptakan transportasi yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono mengatakan perlintasan liar masih menjadi titik rawan kecelakaan karena masyarakat membukanya tanpa izin dan tanpa fasilitas keselamatan.

“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah penting untuk meningkatkan keselamatan bersama,” ujar Mahendro di Surabaya, Jumat (8/5/2026).

KAI Daop 8 Temukan 18 Perlintasan Liar

Hingga April 2026, KAI Daop 8 Surabaya mencatat terdapat 435 perlintasan sebidang di wilayah operasionalnya.

KAI menjaga 130 perlintasan, pemerintah daerah menjaga 140 perlintasan, dan pihak eksternal menjaga 60 perlintasan. Selain itu, terdapat 87 perlintasan tidak terjaga dan 18 perlintasan liar.

Mahendro menilai perlintasan liar dan tidak terjaga memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan ilegal karena sangat membahayakan,” katanya.

KAI Target Tutup 15 Perlintasan Lagi

KAI Daop 8 Surabaya mencatat penutupan 20 perlintasan liar pada 2020, 16 perlintasan pada 2021, 28 perlintasan pada 2022, 18 perlintasan pada 2023, 15 perlintasan pada 2024, 33 perlintasan pada 2025, dan 9 perlintasan pada 2026.

Pada tahun ini, KAI Daop 8 juga menargetkan penutupan 15 perlintasan liar tambahan secara bertahap.

KAI memprioritaskan penutupan pada perlintasan tidak resmi yang tidak memiliki penjagaan maupun perangkat keselamatan sesuai regulasi.

“Kami berharap kesadaran masyarakat untuk disiplin saat melintasi perlintasan sebidang terus meningkat,” tambah Mahendro.

Baca Juga:  Usai Mediasi, Camat Asemrowo dan BNPM Surabaya Hapus Laporan dan Berdamai

Selain menutup perlintasan liar, KAI Daop 8 Surabaya juga memperkuat pengamanan di perlintasan resmi melalui pemasangan palang pintu, rambu peringatan, dan penjagaan petugas.

KAI juga menggencarkan sosialisasi keselamatan melalui kampanye disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang.

KAI Daop 8 Surabaya turut menggandeng pemerintah daerah, kepolisian, dan instansi terkait untuk menata perlintasan sebidang dan memperkuat penegakan aturan.

Masyarakat diimbau mematuhi rambu lalu lintas, berhenti sejenak sebelum melintas, dan mendahulukan perjalanan kereta api sesuai aturan yang berlaku.(ode/r7)

Pos terkait